Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah Terima Program Replanting Sawit Seluas 500 Ha, Distan Tunggu Proposal dari Petani

Pemkab Bengkulu Tengah kembali menerima program replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit di tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
TribunBengkulu.com
Ilustrasi Program Replanting Sawit. Pemkab Bengkulu Tengah kembali menerima program replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit di tahun 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemkab Bengkulu Tengah kembali menerima program replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit di tahun 2025.

Pada tahun 2025 ini, replanting sawit ditargetkan mencapai 500 hektare (Ha).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkulu Tengah Helmi Yuliandri mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu usulan proposal dari calon penerima.

"Target program replanting tahun 2025 ini sebanyak 500 Ha, sekarang kita tunggu usulan dari para petani," ungkap Helmi.

Penerima program replanting kelapa sawit ini menyasar kepada kelompok tani (Poktan), gabungan kelompok tani (Gapoktan), koperasi ataupun lembaga swadaya ekonomi yang bergerak di bidang perkebunan.

Setelah proposal usulan diterima, maka Dinas Pertanian Bengkulu Tengah akan melakukan survei lokasi.

Dari hasil pengecekan ke lokasi, barulah nanti akan diputuskan bahwa lahan tersebut memenuhi syarat untuk menerima bantuan dana replanting atau tidak.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain, lahan tersebut merupakan perkebunan sawit, umur tanaman minimal 7 tahun, tanaman dari bibit asalan dan produktivitas rendah.

Selain itu, lahan yang akan menjadi sasaran program replanting tak boleh berada di dalam kawasan hutan ataupun kawasan hak guna usaha (HGU).

"Berdasarkan proposal yang sudah masuk, sudah ada 350 Ha lahan yang diusulkan untuk direplanting," jelasnya.

Pada program replanting sawit, sambung Helmi, dana yang dikucurkan berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, nanti akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian 3 pihak yaitu, Bank penyalur, BPDPKS dan Poktan.

Setelah itu, barulah BPDPKS melalui bank penyalur akan mentransfer dana replanting ke rekening kelompok tani.

"Dana tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan penumbangan pohon, pembuatan teras, pembelian bibit, pupuk, pestisida dan pengendalian hama," ungkap Helmi.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap II di Bengkulu Tengah Kembali Diperpanjang, Pendaftar Capai 1.102 Orang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved