Jumat, 8 Mei 2026

Berita Bengkulu Tengah

Sederet Mata Anggaran di Bengkulu Tengah Bakal Direfocusing, Perjalanan Dinas-Studi Banding

Efisiensi anggaran akan membuat APBD seluruh pihak termasuk Pemkab Bengkulu Tengah melakukan refocusing terhadap sejumlah mata anggaran.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi Suheri. Pemkab Bengkulu Tengah bakal melakukan refocusing terhadap sejumlah mata anggaran di APBD 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) pertamanya terkait efisiensi anggaran pada tahun 2025.

Efisiensi anggaran akan membuat seluruh daerah termasuk Pemkab Bengkulu Tengah melakukan refocusing terhadap sejumlah mata anggaran di APBD.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 itu tertulis secara rinci, mata anggaran apa saja yang akan dilakukan pemangkasan.

Presiden meminta pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar.

Seperti untuk biaya perjalanan dinas, diminta untuk dilakukan pemangkasan sebanyak 50 persen.

Hal itu dilakukan untuk efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun yang berasal dari anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun.

Terkait Inpres nomor 1 tahun 2025 ini, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi Suheri, mengaku telah mengetahui hal itu dan refocusing APBD Bengkulu Tengah sedang dalam proses.

"Refocusing ini terjadi karena adanya SEB Mendagri dan Menkeu beberapa waktu lalu dan terakhir ditambah dengan Inpres yang terbit dua hari lalu," ujar Fepi, Jumat (24/1/2025).

Menurutnya, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkulu Tengah sedang mengkaji, mata anggaran apa saja dan berasal dari mana saja yang akan dilakukan refocusing.

"Berdasarkan inpres itu, setelah selesai disusun oleh TAPD, baru disampaikan ke DPRD untuk dilakukan pengesahan. Kemudian Bupati akan menyampaikan revisi anggaran itu ke Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025," jelas Fepi.

Baca juga: Baru 400 Peserta PPPK Tahap I Bengkulu Tengah Lengkapi Berkas Kelulusan, Terakhir 31 Januari

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved