Kamis, 4 Juni 2026

Berita Mukomuko

Libur Panjang, Pelayanan SIM di Mukomuko Tutup 3 Hari, Dibuka Kembali 30 Januari 2025

Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko tutup 27-29 Januari 2025, Dibuka Kembali tanggal 30 Januari 2025.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko. Libur Panjang, Pelayanan SIM di Mukomuko Tutup 3 Hari, Dibuka Kembali 30 Januari 2025 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) Polres Mukomuko  tutup sementara selama tiga hari, yakni tanggal 27-29 Januari 2025.

Kasatlantas Polres Mukomuko, AKP AKP Rully Zuldh Fermana mengatakan, penutupan sementara dilakukan dalam rangka hari libur nasional memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Implek.

“Pelayanan Satpas di Satlantas Polres Mukomuko tutup selama tiga hari, mulai dari tanggal 27-29 Januari 2025 dan buka kembali pada 30 Januari 2025,” ungkap Rully, Senin (27/1/2025).

Dengan adanya libur panjang tersebut, para pemohon diharapkan datang sesuai tanggal dibukanya pelayanan.

Baca juga: Viral Aksi Tawuran Antar 2 Kelompok Remaja di Bundaran Kota Mukomuko Bengkulu, Ini kata Polisi

Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 27-29 Januari 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025.

"Bagi yang tidak melaksanakan pada tenggang waktu tersebut, maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tutur Rully.

Syarat Pembuatan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dan wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. 

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai dengan jenisnya. 

Batas usia minimal pembuatan SIM Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

Batas usia minimal bagi pemohon SIM baru di tahun 2025:

SIM A: 17 tahun 
SIM A umum: 20 tahun 
SIM B I: 20 tahun 
SIM B II: 21 tahun 
SIM B I umum: 22 tahun 
SIM B II umum: 23 tahun 
SIM C: 17 tahun 
SIM C I: 18 tahun 
SIM C II: 19 tahun 
SIM D: 17 tahun 
SIM D I: 17 tahun. 

Batasan usia yang ditetapkan ini untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya

Tarif Pembuatan SIM

Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. 

Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025: 

* SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000 

* SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000 

* SIM D dan D I: Rp 50.000 

* SIM Internasional: Rp 250.000 

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan. 

Syarat pembuatan SIM baru

Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya: 

* Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 

* Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi 

* Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara 

* Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing) 

* Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk

* Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved