Kamis, 4 Juni 2026

Viral Lokal

Ninja Sawit di Mukomuko Bengkulu Menangis saat Ditangkap Polisi, Beraksi dengan Mobil

Viral ninja sawit atau sebutan pencuri buah sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangis saat ditangkap Polisi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
tangkapan layar video/HO TribunBengkulu.com
Kolase foto yang diambil dari tangkapan layar video viral pelaku pencurian sawit diamankan polisi, Senin (27/1/2025). Ninja sawit ini menangis saat ditangkap kepergok mencuri buah sawit di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Viral ninja sawit atau sebutan pencuri buah sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangis saat ditangkap Polisi.

Pelaku pencurian buah kelapa sawit menangis saat digiring polisi usai aksinya ketahuan oleh pemilik kebun.

Dalam video berdurasi 1 menit 49 detik itu, pelaku memohon untuk tidak ditangkap oleh polisi.

“Jangan pak,” kata pelaku sembari menangis di hadapan pemilik kebun dalam video yang beredar.

Terungkap identitasa ninja sawit yang ditangkap polisi berinisial ID dan BM warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.

Keduanya diamankan, setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat adanya aksi ninja sawit di perkebunan sawit milik warga.

“Kedua pelaku sudah kita amankan dan sudah menjadi tersangka, atas kasus pencurian buah sawit di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh,” ungkap Kapolsek Pondok Suguh, Iptu Hendri Sastrawan, Selasa (28/1/2025).

Hendri menjelaskan, kejadian pencurian itu terjadi pada hari Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban yang bernama Jen Rusman (38) warga Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, mendapatkan laporan dari temannya jika ada mobil pikap yang bermuatan kelapa sawit.

Lantas korban yang mendapatkan informasi itu langsung menghubungi pihak Polsek Pondok Sugguh dan membuat laporan polisi.

“Dari laporan korban kita tindaklanjuti dan kita amankan pelaku beserta barang bukti,” tutur Hendri.

Hendri mengungkapkan atas kejadian ini kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Dari aksi ini, kedua pelaku terancam kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Sementara itu, Hendri juga mengungkapkan, aksi pencurian buah kelapa sawit ini bukan hanya sekali ataupun dua kali terjadi, namun sudah berulang kali.

“Kami ucapkan terimakasih atas kerjasama masyarakat dengan kami, karena aksi pencurian buah kelapa sawit ini sudah sering kali terjadi,” kata Hendri.

Selain pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa alat panen sawit dan satu unit mobil pikap yang digunakan pelaku untuk mencuri sawit.

Baca juga: Harga TBS Sawit di Mukomuko Bengkulu Stagnan, Tertinggi Rp 2.680 per Kilogram

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved