Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kriminal

Baru Keluar Penjara, Residivis Bobol Kosan di Bengkulu Kembali Diringkus Curi Tabung Gas

Pelaku diketahui merupakan residivis atau kasus pencurian di kosan, yang saat melakukan aksinya pelaku masih di bawah umur.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/Polresta Bengkulu
Residivis kasus bobol kosan di Bengkulu berinisial ZA (18) warga Kelurahan Sawah Lebat Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu diciduk polisi, Rabu (29/1/2025). Pelaku diciduk karena kembali melakukan aksi pembobolan pada gerobak gorengan milik Sudarman warga Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Baru keluar dari penjara pada tahun 2024 lalu, residivis kasus bobol kosan di Bengkulu berinisial ZA (18) warga Kelurahan Sawah Lebat Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu kembali diciduk polisi.

Pelaku diciduk karena kembali melakukan aksi pembobolan pada gerobak gorengan milik Sudarman warga Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung, pada tanggal 22 Januari 2025 lalu.

Kronologi kejadian bermula saat korban datang untuk berjualandan melihat engsel pintu gerobak miliknya sudah dalam kondisi rusak dan terbuka.

Setelah dicek oleh korban ternyata 1 unit tabung gas milik korhan yang ditaruh dalam gerobak miliknya telah raib digondol maling.

Akibat kejadian tetsebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung.

Baca juga: Breaking News: Pelaku Percobaan Pemerkosaan Ditangkap Warga di Kebun Sawit Seluma Bengkulu

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Ratu Agung langsung mengumpulkan bahan keterangan dan mengecek kamera CCTV di sekitar lokasi.

Pada tanggal 27 Januari 2025 Tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku, yang sedang ada di kawasan Tanah Patah.

Selanjutnya polisi langsung bergegas ke lokasi dan sekitar pukul 09.00 WIB berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

Pelaku dan barang bukti selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Selebar untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Benar anggora kita di Polsek Ratu Agung telah mengamankan 1 pelaku tindak pidana pencurian di kawasan Tanah Patah," ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat, Rabu (29/1/2025).

Pelaku diketahui merupakan residivis atau kasus pencurian di kosan, yang saat melakukan aksinya pelaku masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan pelaku dirinya melakukan aksi pencurian tersebut untuk mabuk menggunakan pil samcodin.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Endang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved