Pelantikan Kepala Daerah 2025

Intip Gaji, Tunjangan-Fasilitas Diterima Wayan Koster Gubernur Bali Dilantik Prabowo 6 Februari 2025

Wayan Koster Gubernur Bali periode 2025 - 2030 berpasangan dengan I Nyoman Giri Prasta berhasil menang di Pilkada 2024.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase SRIPOKU.COM/Anton, Grafis/Tribunlampung.co.id dan IG @kostergubernurbali
KOLASE GUBERNUR BALI - Ilustrasi Mobil dinas, Uang dan Foto Wayan Koster Gubernur Bali diambil dari Instagram pribadinya, pada Rabu (29/1/2025). Besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas bakal diterima Wayan Koster Gubernur Bali terpilih dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025 mendatang 

TRIBUNBENGKULU.COM - Segini besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas bakal diterima Wayan Koster Gubernur Bali terpilih yang dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025.

Wayan Koster Gubernur Bali periode 2025 - 2030 berpasangan dengan I Nyoman Giri Prasta berhasil menang di Pilkada 2024.

Diketahui, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu (22/1/2025) lalu telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025 mendatang. 

Dimana, dalam Pemilihan Gubernur Bali Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta sudah ditetapkan KPU dan tidak bersengketa di MK.

Baca juga: 12 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada se-Sultra Tak Dilantik Presiden Prabowo 6 Februari 2025

Lantas Berapa Besaran Gaji, Tunjangan-Fasilitas Bakal diterima Wayan Koster?

Dikutip dari Kementerian Keuangan, besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas kepala daerah mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 109 tahun 2000

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Pasal 2

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved