Pelantikan Kepala Daerah 2025

Intip Gaji, Tunjangan-Fasilitas Diterima Wayan Koster Gubernur Bali Dilantik Prabowo 6 Februari 2025

Wayan Koster Gubernur Bali periode 2025 - 2030 berpasangan dengan I Nyoman Giri Prasta berhasil menang di Pilkada 2024.

Editor: Hendrik Budiman
Kolase SRIPOKU.COM/Anton, Grafis/Tribunlampung.co.id dan IG @kostergubernurbali
KOLASE GUBERNUR BALI - Ilustrasi Mobil dinas, Uang dan Foto Wayan Koster Gubernur Bali diambil dari Instagram pribadinya, pada Rabu (29/1/2025). Besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas bakal diterima Wayan Koster Gubernur Bali terpilih dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025 mendatang 

Pasal 7

(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

(2) Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.

Biaya Operasional

Pasal 8

Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
disediakan :

a. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

b. biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barangbarang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

c. biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

d. biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

e. biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;

f. biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam
rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

g. biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;

h. biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 9

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved