Pelantikan Kepala Daerah 2025
Intip Gaji, Tunjangan-Fasilitas Diterima Wayan Koster Gubernur Bali Dilantik Prabowo 6 Februari 2025
Wayan Koster Gubernur Bali periode 2025 - 2030 berpasangan dengan I Nyoman Giri Prasta berhasil menang di Pilkada 2024.
(1) Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp. 15 miliar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen
b. di atas Rp. 15 miliar s/d. Rp. 50 miliar paling rendah Rp. 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen
c. di atas Rp. 50 miliar s/d. Rp. 100 miliar paling rendah Rp. 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen
d. di atas Rp. 100 miliar s/d. Rp. 250 miliar paling rendah Rp. 750 juta dan paling tinggi 0,40 persen
e. di atas Rp. 250 miliar s/d. Rp. 500 miliar paling rendah Rp. 1 miliar dan paling tinggi 0,25 persen
f. di atas Rp. 500 milyar paling rendah Rp. 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen
(2) Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
a. sampai dengan Rp. 5 miliar paling rendah Rp. 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen
b. di atas Rp. 5 miliar s/d. Rp. 10 miliar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen
c. di atas Rp. 10 miliar s/d. Rp. 20 miliar paling rendah Rp. 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen
d. di atas Rp. 20 miliar s/d. Rp. 50 miliar paling rendah Rp. 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen
e. di atas Rp. 50 miliar s/d. Rp. 150 miliar paling rendah Rp. 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
f. di atas Rp. 150 miliar paling rendah Rp. 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen
Pasal 10
(1) Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasaal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Peraturan Daerah yang mengatur penyediaan anggaran untuk kedudukan keuangan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah diluar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Propinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah.
Pasal 11
Penyediaan rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, mengikuti peraturan perundang-undangan tersendiri yang sudah ada.
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Profil Wayan Koster
Wayan Koster lahir di Singaraja, Buleleng, Bali pada 20 Oktober 1962. Saat ini, ia telah berusia 62 tahun.
Wayan Koster telah memiliki istri yang bernama Ni Luh Putu Putri Suastini.
Ia juga telah dikaruniai dua buah hati yang bernama Ni Putu Dhita Pertiwi dan Ni Made Wibhutu Bhawani.
Pendidikan
Wayan Koster menyelesaikan pendidikan dua belas tahun pertamanya di Bali dari tahun 1968 hingga lulus SMA Negeri Singaraja pada 1980.
Setelah itu, ia pindah ke Bandung untuk belajar di Institut Teknologi Bandung, dan lulus pada tahun 1987 dengan gelar sarjana matematika.
Kemudian meraih gelar magister manajemen dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi International Golden Institute (1995) dan gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta (1999).
Profil Wayan Koster
Berikut riwayat Pendidikan Wayan Koster:
SD 1 Desa Sembiran (1975)
SMP Bhaktiyasa (1978)
SMAN Singaraja, Bali (1981)
S1 Institut Teknologi Bandung (1987)
S2 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) International Golden Institute Jakarta (1995)
S3 Universitas Negeri Jakarta (1999).
Karir
Wayan Koster mengawali karier dengan bekerja sebagai peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdikbud.
Ia juga pernah menjadi dosen tidak tetap di beberapa universitas terkemuka seperti di Universitas Pelita Harapan, Universitas Tarumanegara, Universitas Negeri Jakarta hingga di sebuah lembaga ekonomi.
Kariernya cukup melonjak hingga akhirnya Wayan Koster menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bidang pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga tahun 2004.
Di sisi lain, karier politiknya makin meningkat hingga dirinya menjadi anggota DPR pada periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.
Pada masa kerjanya periode 2014-2019, Wayan Koster mengikuti pemilihan gubernur Bali 2018 bersama Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati dan menang.
Berikut riwayat perjalanan karier Wayan Koster:
Tenaga Peneliti Balitbang Depdikbud (1988-1994)
Dosen di berbagai Universitas Terkemuka Universitas Pelita Harapan, Universitas Tarumanegara, Universitas
Negeri Jakarta hingga di sebuah lembaga ekonomi (1992-2004)
Anggota DPR RI (2004-2019)
Gubernur Bali (2018-2023).
Kekayaan Wayan Koster
Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Wayan Koster diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp. 3.590.221.604
Laporan harta kekayaan Wayan Koster diterbitkan tertanggal 31 Desember 2023.
Program Wayan Koster
Wayan Kosten memiliki sejumlah program jika terpilih menjadi gubernur Bali kembali.
Satu di antaranya adalah dirinya akan menggratiskan layanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit.
Nantinya warga yang akan berobat tida akan bayar satu rupiah pun.
Selain itu Wayan Koster juga akan menggratiskan pendidikan SD, SMP, SMA hingga SMK.
Pilkada Bali Tanpa Sengketa
Tanpa Sengketa, 10 Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada se-Provinsi Bali Dilantik Serentak Presiden Prabowo 6 Februari 2025
Diketahui, jadwal pelantikan yang disetujui pada 6 Februari 2025 itu berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKP, pada Rabu (22/1/2025).
Dalam rapat itu telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto secara serentak.
Hasil Pilkada 2024 Provinsi Bali memiliki total 8 kabupaten dan 1 kota. Itu berarti, Provinsi Bali bersih dari sengketa MK.
Kepala daerah yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui proses rekapitulasi suara tanpa sengketa bakal dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025.
Daftar Lengkap Kepala Daerah di Bali yang Dilantik pada 6 Februari 2025
1. Kabupaten Jembrana: I MADE KEMBANG HARTAWAN, S.E., M.M. - I GEDE NGURAH PATRIANA KRISNA, S.T., M.T.
2. Kabupaten Tabanan Dr. I KOMANG GEDE SANJAYA, S.E., M.M. - I MADE DIRGA, S.Sos.
3. Kabupaten Badung: I WAYAN ADI ARNAWA, S.H - BAGUS ALIT SUCIPTA, S.H
4. Kabupaten Gianyar I MADE MAHAYASTRA, SST. Par., MAP. - ANAK AGUNG GDE MAYUN, S.H.
5. Kabupaten Klungkung: I MADE SATRIA, S.H. - TJOKORDA GDE SURYA PUTRA, S.E.
6. Kabupaten Bangli: SANG NYOMAN SEDANA ARTA, S.E. - I WAYAN DIAR, SST.Par.
7. Kabupaten Karangasem: I GUSTI PUTU PARWATA, S.E - PANDU PRAPANCA LAGOSA, S.H.,M.H.
8. Kabupaten Buleleng: dr. I NYOMAN SUTJIDRA, Sp.OG. - GEDE SUPRIATNA, S.H.
9. Kota Denpasar: I GUSTI NGURAH JAYA NEGARA, S.E. - I KADEK AGUS ARYA WIBAWA, S.E., M.M.
10. Bali: Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta
Rifai Tajudin Resmi Dilantik Jadi Bupati Bengkulu Selatan, Warga Harap Tuntaskan Masalah Sampah |
![]() |
---|
Pesan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin: Jangan Ada Dendam |
![]() |
---|
Profil-Kekayaan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Jadi Bupati & Wabup Bengkulu Selatan 2025-2030 |
![]() |
---|
Sah! Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Deretan 5 Gubernur Terkaya se-Indonesia Berdasarkan LHKPN KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.