Pelantikan Kepala Daerah 2025

Intip Gaji-Fasilitas Diterima Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat Dilantik Prabowo 6 Februari

Dedi Mulyadi mengalahkan tiga calon Gubernur lain yakni Acep Adang Ruhiat, Jeje Wiradinata dan Ahmad Syaikhu .

Editor: Hendrik Budiman
DOK TribunJabar.id Diambil Sabtu (1/2/2025).
KANG DEDI - Foto Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat, diambil Sabtu (1/2/2025). Besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas bakal diterima Dedi Mulyadi  Gubernur Jawa Barat terpilih yang dilantik Presiden Prabowo Subianto 

TRIBUNBENGKULU.COM - Intip besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas bakal diterima Dedi Mulyadi  Gubernur Jawa Barat terpilih yang dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025 mendatang.

Diketahui, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 Dedi Mulyadi dan pasangannya Erwan Setiawan unggul dengan 62,22 persen suara.

Dedi Mulyadi mengalahkan tiga calon Gubernur lain yakni Acep Adang Ruhiat, Jeje Wiradinata dan Ahmad Syaikhu .

Baca juga: 11 Kepala Daerah Jawa Barat Tak Dilantik Presiden Prabowo Pada 6 Februari 2025, Ada Adik Raffi Ahmad

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu (22/1/2025) lalu telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025 mendatang. 

Lantas Berapa Besaran Gaji, Tunjangan-Fasilitas Bakal diterima Dedi Mulyadi Sebagai Gubernur Jabar?

Dikutip dari Kementerian Keuangan, besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas kepala daerah mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 109 tahun 2000

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Pasal 2

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved