Pelantikan Kepala Daerah 2025
Intip Gaji-Fasilitas Diterima Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat Dilantik Prabowo 6 Februari
Dedi Mulyadi mengalahkan tiga calon Gubernur lain yakni Acep Adang Ruhiat, Jeje Wiradinata dan Ahmad Syaikhu .
TRIBUNBENGKULU.COM - Intip besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas bakal diterima Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat terpilih yang dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025 mendatang.
Diketahui, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 Dedi Mulyadi dan pasangannya Erwan Setiawan unggul dengan 62,22 persen suara.
Dedi Mulyadi mengalahkan tiga calon Gubernur lain yakni Acep Adang Ruhiat, Jeje Wiradinata dan Ahmad Syaikhu .
Baca juga: 11 Kepala Daerah Jawa Barat Tak Dilantik Presiden Prabowo Pada 6 Februari 2025, Ada Adik Raffi Ahmad
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu (22/1/2025) lalu telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025 mendatang.
Lantas Berapa Besaran Gaji, Tunjangan-Fasilitas Bakal diterima Dedi Mulyadi Sebagai Gubernur Jabar?
Dikutip dari Kementerian Keuangan, besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas kepala daerah mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 109 tahun 2000
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Pasal 2
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
Pasal 3
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rifai Tajudin Resmi Dilantik Jadi Bupati Bengkulu Selatan, Warga Harap Tuntaskan Masalah Sampah |
![]() |
---|
Pesan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin: Jangan Ada Dendam |
![]() |
---|
Profil-Kekayaan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Jadi Bupati & Wabup Bengkulu Selatan 2025-2030 |
![]() |
---|
Sah! Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Deretan 5 Gubernur Terkaya se-Indonesia Berdasarkan LHKPN KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.