Pelantikan Kepala Daerah 2025

Intip Gaji-Fasilitas Diterima Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat Dilantik Prabowo 6 Februari

Dedi Mulyadi mengalahkan tiga calon Gubernur lain yakni Acep Adang Ruhiat, Jeje Wiradinata dan Ahmad Syaikhu .

Editor: Hendrik Budiman
DOK TribunJabar.id Diambil Sabtu (1/2/2025).
KANG DEDI - Foto Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat, diambil Sabtu (1/2/2025). Besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas bakal diterima Dedi Mulyadi  Gubernur Jawa Barat terpilih yang dilantik Presiden Prabowo Subianto 

(3) Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya dikembalikan kepada instansi asalnya.

KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Gaji dan Tunjangan

Pasal 4

(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji
pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

(2) Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundangundangan.

Pasal 5

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.

Biaya Sarana dan Prasarana

Pasal 6

(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

(2) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.

Sarana Mobilitas

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved