Pelantikan Kepala Daerah 2025

Intip Gaji-Fasilitas Diterima Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat Dilantik Prabowo 6 Februari

Dedi Mulyadi mengalahkan tiga calon Gubernur lain yakni Acep Adang Ruhiat, Jeje Wiradinata dan Ahmad Syaikhu .

Editor: Hendrik Budiman
DOK TribunJabar.id Diambil Sabtu (1/2/2025).
KANG DEDI - Foto Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat, diambil Sabtu (1/2/2025). Besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas bakal diterima Dedi Mulyadi  Gubernur Jawa Barat terpilih yang dilantik Presiden Prabowo Subianto 

TRIBUNBENGKULU.COM - Intip besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas bakal diterima Dedi Mulyadi  Gubernur Jawa Barat terpilih yang dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 6 Februari 2025 mendatang.

Diketahui, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024 Dedi Mulyadi dan pasangannya Erwan Setiawan unggul dengan 62,22 persen suara.

Dedi Mulyadi mengalahkan tiga calon Gubernur lain yakni Acep Adang Ruhiat, Jeje Wiradinata dan Ahmad Syaikhu .

Baca juga: 11 Kepala Daerah Jawa Barat Tak Dilantik Presiden Prabowo Pada 6 Februari 2025, Ada Adik Raffi Ahmad

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat DPR RI, Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP, pada Rabu (22/1/2025) lalu telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025 mendatang. 

Lantas Berapa Besaran Gaji, Tunjangan-Fasilitas Bakal diterima Dedi Mulyadi Sebagai Gubernur Jabar?

Dikutip dari Kementerian Keuangan, besaran gaji, tunjangan hingga fasilitas kepala daerah mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesa Nomor 109 tahun 2000

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.

2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Pasal 2

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.

Pasal 3

(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.

(2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 

(1) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya dikembalikan kepada instansi asalnya.

KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Gaji dan Tunjangan

Pasal 4

(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji
pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.

(2) Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundangundangan.

Pasal 5

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.

Biaya Sarana dan Prasarana

Pasal 6

(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.

(2) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.

Sarana Mobilitas

Pasal 7

(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

(2) Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.

Biaya Operasional

Pasal 8

Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
disediakan :

a. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

b. biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barangbarang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

c. biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

d. biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

e. biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;

f. biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam
rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

g. biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;

h. biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 9

(1) Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:

a. sampai dengan Rp. 15 miliar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen

b. di atas Rp. 15 miliar s/d. Rp. 50 miliar paling rendah Rp. 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen

c. di atas Rp. 50 miliar s/d. Rp. 100 miliar paling rendah Rp. 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen

d. di atas Rp. 100 miliar s/d. Rp. 250 miliar paling rendah Rp. 750 juta dan paling tinggi 0,40 persen

e. di atas Rp. 250 miliar s/d. Rp. 500 miliar paling rendah Rp. 1 miliar dan paling tinggi 0,25 persen

f. di atas Rp. 500 milyar paling rendah Rp. 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen

(2) Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :

a. sampai dengan Rp. 5 miliar paling rendah Rp. 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen

b. di atas Rp. 5 miliar s/d. Rp. 10 miliar paling rendah Rp. 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen

c. di atas Rp. 10 miliar s/d. Rp. 20 miliar paling rendah Rp. 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen

d. di atas Rp. 20 miliar s/d. Rp. 50 miliar paling rendah Rp. 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen

e. di atas Rp. 50 miliar s/d. Rp. 150 miliar paling rendah Rp. 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen 

f. di atas Rp. 150 miliar paling rendah Rp. 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen

Pasal 10

(1) Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasaal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Peraturan Daerah yang mengatur penyediaan anggaran untuk kedudukan keuangan Kepala Daerah danWakil Kepala Daerah diluar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan.

(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Propinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah.

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11

Penyediaan rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, mengikuti peraturan perundang-undangan tersendiri yang sudah ada.

Pasal 12

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

profil Dedi Mulyadi pada pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat (Jabar) periode 2025-2023.

Dalam Pilkada 2024, Dedi Mulyadi berpasangan dengan Erwan, dengan jumlah suara sebanyak 14,13 juta suara.

Dedi Mulyadi diusung oleh 14 partai politik  untuk maju di Pilkada Jawa Barat, diantaranya, Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, dan sembilan partai non-parlemen lainnya seperti Hanura, Gelora, PKN, Garuda, Partai Buruh, PROMA, Perindo, PBB, hingga Partai Ummat.

Kiprah dunia Politik Dedi Mulyadi cukup panjang, ia memulai menggeluti dunia politik saat masuk di partao Golkar.

Sebelum menjadi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pernah menjabat sebagai Bupati Purwakarta selama dua periode.

Profil dan Keluarga Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi lahir pada 12 April 1971 di Subang, Jawa Barat.

Dedi pernah menempuh pendidikan di SD Sukabakti tahun 1984.

Kemudian ia melanjutkan sekolah di SMP Kalijadi tahun 1987.

Dan Dedi Mulyadi juga merampungkan pendidikan sekolahnya di SMA Negeri 1 Purwadadi tahun 1990.

Setelah lulus SMA, Dedi melanjutkan studinya di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Purnawarman, Purwakarta tahun 1999.

Lalu Dedi melanjutkan kuliah S2 di Universitas Widyatama dan lulus pada 2022.

Pria berusia 53 tahun ini merupakan anak bungsu dari pasangan Sahlin Ahmad Suryana dan Karsiti.

Dedi Mulyadi pernah menikah dengan Anne Ratna Mustika.

Namun hubungan keduanya kandas, Dedi Mulyadi digugat cerai oleh Anne di Pengadilan Agama Purwakarta pada 19 September 2022.

Dari pernikahannya bersama Anne, Dedi memiliki dua anak kandung.

Anak pertamanya bernama Yudistira Manunggaling Rahmaning Hurip dan anak keduanya bernama Hyang Sukma Ayu.

Riwayat Pendidikan

- SDN Sukabakti (1979-1984)

- SMPN 1 Kalijati (1985-1987)

- SMAN PURWADADI (1987-1990)

- S1 Sekolah Tinggi Hukum Purnawarman (STHP) (1996-1999)

- S2 Universitas Widyatama (2020-2022).

Jenjang Karier

Karier Dedi Mulyadi di dunia politik dimulai sejak ia bergabungnya ke Partai Golongan Karya (Golkar.) 

Kemudian pada Pemilu tahun 1999, Dedi terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta.

Dedi menduduki posisi sebagai Ketua Komisi E di DPRD.

Namun tidak lama kemudian ia diangkat sebagai Wakil Bupati Purwakarta pada tahun 2003.

Pada Pilkada Purwakarta 2008, Dedi mencalonkan diri sebagai Bupati bersama Dudung B. Supardi sebagai wakilnya. 

Dedi dan pasangannya memenangkan pemilihan tersebut, yang menandai dimulainya kepemimpinan Dedi di Purwakarta.

Kemudian di tahun 2019, ia terpilih sebagai anggota DPR RI periode tahun 2019-2024 di dapil Jabar VII dari fraksi partai Golkar.

Dedi menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.

Tahun 2023, Dedi memutuskan untuk tidak bersama dengan partai Golkar dan mundur sebagai anggota DPR RI. 

Lalu Dedi melanjutkan perjalanan politiknya dengan bergabung bersama partai Gerindra. 

Dan pada tahun 2024 ini, Dedi kembali mencalonkan diri menjadi caleg Pemilu 2024.

Mantan suami Anne ini terpilih sebagai anggota DPR RI tahun 2024-2029.

Terakhir, Dedi Mulyadi terpilih sebagai Gubernur Jawa Barat bersama Erwan Setiawan pada tahun 2024 ini.

Harta Kekayaan

Berdasarkan dari laman e-LHKPN KPK, Dedi Mulyadi memiliki harta kekayaan mencapai Rp. 12.851.243.199.

Berikut rincian harta kekayaan Dedi Mulyadi.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.368.000.000                          

1. Tanah Seluas 773 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 25.000.000

2. Tanah Seluas 1353 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 40.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 901 m2/285 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 340.000.000                            

4. Tanah Seluas 3701 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 186.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/36 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 112.000.000          

6. Tanah Seluas 545 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 33.000.000

7. Tanah Seluas 1459 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 78.000.000

8. Tanah Seluas 231 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 31.000.000

9. Tanah Seluas 100 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 17.000.000

10. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 27.000.000.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 8.004.000.000                                   

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp 24.000.000   

2. LAINNYA, POLYGON COLLOUS T8 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 20.000.000  

3. MOTOR, TRIUMPH SCRAMBLER 1.200 XE Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 440.000.000                                   

4. MOTOR, VESPA SEI GIORNI LIMITED EDITION Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000                          

5. MOBIL, LEXUS LX 600 Tahun 2022, HASIL SENDIRI  Rp 3.900.000.000

6. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN / E 300 COUPE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000                              

7. MOBIL, LEXUS MICRO/MINIBUS Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 1.950.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 160.000.000                                  

D. SURAT BERHARGA Rp  0                                  

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.157.055.199                               

F. HARTA LAINNYA  Rp 0.

Dedi Mulyadi juga memiliki hutang sebesar Rp 3.837.812.000. Maka total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 12.851.243.199.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved