Pilbup Bengkulu Tengah 2024
KPU Pastikan Hadir Sidang Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Tengah di MK, Ini Jadwalnya
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan jadwal sidang putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Tengah tahun 2024.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan jadwal sidang putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Tengah tahun 2024.
Seperti diketahui, sengketa Pilkada Bengkulu Tengah terjadi lantaran adanya gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 yakni Evi Susanti-Rico Zaryan Putra.
Namun, gugatan tersebut telah dicabut oleh Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan pada sidang pendahuluan yang digelar, pada Rabu (8/1/2025) lalu.
Akhirnya, MK pun mengeluarkan surat pemanggilan terhadap seluruh pihak, mulai dari pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait untuk menghadiri sidang putusan.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Ditunda dari Jadwal 6 Februari 2025? Wamendagri: Diputuskan Pekan Depan
Berdasarkan surat nomor 43/Sid.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025, sidang putusan akan digelar, pada Selasa (4/2/2025) pukul 13.30 WIB di ruang sidang gedung MKRI 1 lantai 2, jalan Medan Merdeka Barat nomor 6, Jakarta.
Menyikapi surat yang disampaikan MK, pada Jumat (31/1/2025) itu, KPU Bengkulu Tengah akan menghadiri sidang putusan tersebut.
"Insyaallah, kami seluruh komisioner akan hadir langsung dan mengikuti sidang putusan MK," ujar Ketua KPU Bengkulu Tengah, Meiky Helmansyah.
Gugatan Resmi Dicabut
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah nomor urut dua, Evi Susanti-Rico Zaryan resmi menarik gugatan saat dipersidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025) malam.
Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Evi Susanti-Rico Zaryan tersebut telah teregistrasi di MK dengan nomor 137/PHPU.BUP/PAN.MK/01/2025.
Dari siaran langsung yang ditayangkan di youtube Mahkamah Konstitusi, penarikan gugatan tersebut disampakan langsung oleh pimpinan sidang Saldi Isra.
"Perkara 137? Ini Kabupaten Bengkulu Tengah juga menarik permohonan. Ini musim menarik semua sepertinya orang ini. Yang nyaman itukan kalau soal tarik menarik itukan termohon, pihak terkait begitu," ujar Saldi saat memimpin sidang.
Setelah penarikan tersebut disampaikan, seluruh pihak, mulai dari pemohon, termohon dan pihak terkait diminta untuk meninggalkan ruangan sidang.
"Untuk perkara 102, perkara 137 dan perkara 196 itu ditarik, artinya ini menjadi forum terakhir, dan kalau ada yang mau meninggalkan ruangan dipersilahkan dan yang mau mendengarkan juga dipersilahkan," ungkap Saldi.
| KPU Bengkulu Tengah Gelar FGD Evaluasi Pilkada 2024, Tingkat Partisipasi Pemilih Dikritik |
|
|---|
| DPRD Bengkulu Tengah Umumkan Rachmat Riyanto-Tarmizi Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih |
|
|---|
| Sah, Rachmat Riyanto-Tarmizi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terpilih |
|
|---|
| KPU Tetapkan Rachmat Riyanto-Tarmizi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Terpilih Hari Ini |
|
|---|
| Sederet Fasilitas Didapat Rachmat-Tarmizi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Paslon-Bupati-Bengkulu-Tengah-Evi-Susanti-Rico-Zaryan-Resmi-Tarik-Gugatan-di-Persidangan.jpg)