Pelantikan Kepala Daerah 2025
Putusan Sela 3 Sengketa Pilkada di Provinsi Jambi Dibacakan pada 4 Februari 2025
Putusan sela atau dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 3 Kepala Daerah terpilih di Provinsi Jambi dibacakan pada 4 Februari 2025
TRIBUNBENGKULU.COM - Putusan sela atau dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 3 Kepala Daerah terpilih di Provinsi Jambi dibacakan pada 4 Februari 2025.
Ketiga sengketa pilkada tersebut yakni, perselisihan hasil pemilihan umum Walikota Kota Sungai Penuh tahun 2024 dengan pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.
Kemudian perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Bungo dengan pemohon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.
Terakhir, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Muaro Jambi dengan pemohon Zuwanda dan Sawaluddin.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.
Berikut 3 Sengketa Kepala Daerah di Provinsi Jambi yang Dismissalnya akan Dibacakan pada 4 Februari 2025
1. Kota Sungai Penuh: Alfin - Azhar Hamzah
2. Kabupaten Bungo: Jumiwan Aguza - Maidani
3. Kabupaten Muaro Jambi: Bambang Bayu - Junaidi
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Jambi
1. Provinsi Jambi
Al Haris - Abdullah Sani
2. Kabupaten Batanghari
Muhammad Fadhil - Bakhtiar
3. Kabupaten Bungo
Jumiwan Aguza - Maidani
4. Kabupaten Kerinci
Monadi - Murison
5. Kabupaten Merangin
M Syukur - Abdul Khafidh
6. Kabupaten Muaro Jambi
Bambang Bayu - Junaidi
7. Kabupaten Sorolangun
Hurmin - Gerry Trisatwika
8. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Anwar Sadat - Katamso
9. Jabupaten Tanjung Jabung Timur
Dillah Hikmah Sari - Muslimin Tanja
10. Kabupaten Tebo
Agus Rubiyanto - Nazar
11. Kota Jambi
Maulana - Diza Hazra Aljosha
12. Kota Sungai Penuh
Alfin - Azhar Hamzah
Sengketa Hasil Pilkada di Provinsi Jambi di Mahkamah Konstitusi
Total ada enam hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melansir laman Mahkamah Konstitusi, enam daerah tersebut yakni Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Bungo, Kerinci dan Sungai Penuh.
Total ada delapan permohonan yang diajukan di enam daerah terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) usai penetapan rekapitulasi suara oleh Komisi pemilihan Umum (KPU).
Sengketa PHPU Pilkada Merangin diajukan pasangan Nalim-Nilwan dengan registrasi nomor: 182/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pilkada Muaro Jambi diajukan pasangan Juwanda-Sawaluddin. Pasangan Juwanda-Sawaluddin mendaftarkan gugatannya dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 140/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pilwako Sungai Penuh gugatan diajukan pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria. Pasangan nomor urut 2 ini juga mengajukan sengketa PHPU dengan registrasi permohonan nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024 . D
Hasil Pilkada Sarolangun digugat oleh pasangan Tontawi Jauhari- A Harris AB. Pasangan ini mengajukan sengketa PHPU ke MK dengan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 77/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pilkada Bungo digugat oleh pasangan Dedy-Dayat dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 175/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Sedangkan Pilkada Kerinci digugat oleh tiga Pasangan Calon yakni Deri Mulyadi-Aswanto, Darmadi-Darifus dan Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan yang mendaftarkan gugatannya secara terpisah.
| Rifai Tajudin Resmi Dilantik Jadi Bupati Bengkulu Selatan, Warga Harap Tuntaskan Masalah Sampah |
|
|---|
| Pesan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin: Jangan Ada Dendam |
|
|---|
| Profil-Kekayaan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Jadi Bupati & Wabup Bengkulu Selatan 2025-2030 |
|
|---|
| Sah! Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Deretan 5 Gubernur Terkaya se-Indonesia Berdasarkan LHKPN KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dismissal-Sengketa-Pilkada-3-Kepala-Daerah-Terpilih-di-Provinsi-Jambi-Dibacakan-pada-4-Februari-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.