Jumat, 12 Juni 2026

Pelantikan Kepala Daerah 2025

Putusan Sela 3 Sengketa Pilkada di Provinsi Jambi Dibacakan pada 4 Februari 2025

Putusan sela atau dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 3 Kepala Daerah terpilih di Provinsi Jambi dibacakan pada 4 Februari 2025

Tayang:
Humas Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA JAMBI - Nurhidayat selaku Kuasa Hukum Termohon mendampingi Termohon memberi keterangan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Muaro Jambi di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (23/1/2025). Putusan sela atau dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 3 Kepala Daerah terpilih di Provinsi Jambi dibacakan pada 4 Februari 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Putusan sela atau dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 3 Kepala Daerah terpilih di Provinsi Jambi dibacakan pada 4 Februari 2025.

Ketiga sengketa pilkada tersebut yakni, perselisihan hasil pemilihan umum Walikota Kota Sungai Penuh tahun 2024 dengan pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.

Kemudian perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Bungo dengan pemohon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

Terakhir, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Muaro Jambi dengan pemohon Zuwanda dan Sawaluddin.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. 

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

Berikut 3 Sengketa Kepala Daerah di Provinsi Jambi yang Dismissalnya akan Dibacakan pada 4 Februari 2025

1. Kota Sungai Penuh: Alfin - Azhar Hamzah 

2. Kabupaten Bungo: Jumiwan Aguza - Maidani 

3. Kabupaten Muaro Jambi: Bambang Bayu - Junaidi 

Daftar Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Jambi

1. Provinsi Jambi

Al Haris - Abdullah Sani 

2. Kabupaten Batanghari

Muhammad Fadhil - Bakhtiar 

3. Kabupaten Bungo

Jumiwan Aguza - Maidani 

4. Kabupaten Kerinci

Monadi - Murison 

5. Kabupaten Merangin

M Syukur - Abdul Khafidh 

6. Kabupaten Muaro Jambi

Bambang Bayu - Junaidi 

7. Kabupaten Sorolangun

Hurmin - Gerry Trisatwika 

8. Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Anwar Sadat - Katamso 

9. Jabupaten Tanjung Jabung Timur

Dillah Hikmah Sari - Muslimin Tanja 

10. Kabupaten Tebo

Agus Rubiyanto - Nazar

11. Kota Jambi

Maulana - Diza Hazra Aljosha 

12. Kota Sungai Penuh

Alfin - Azhar Hamzah 

Sengketa Hasil Pilkada di Provinsi Jambi di Mahkamah Konstitusi

Total ada enam hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Jambi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Melansir laman Mahkamah Konstitusi, enam daerah tersebut yakni Merangin, Muaro Jambi, Sarolangun, Bungo, Kerinci dan Sungai Penuh.

Total ada delapan permohonan yang diajukan di enam daerah terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) usai penetapan rekapitulasi suara oleh Komisi pemilihan Umum (KPU).

Sengketa PHPU Pilkada Merangin diajukan pasangan Nalim-Nilwan dengan registrasi nomor: 182/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pilkada Muaro Jambi  diajukan pasangan Juwanda-Sawaluddin.  Pasangan Juwanda-Sawaluddin mendaftarkan gugatannya dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 140/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pilwako Sungai Penuh gugatan diajukan pasangan Ahmadi Zubir-Ferry Satria. Pasangan nomor urut 2 ini juga mengajukan sengketa PHPU dengan registrasi permohonan nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024 . D

Hasil Pilkada Sarolangun digugat oleh pasangan Tontawi Jauhari- A Harris AB. Pasangan ini mengajukan sengketa PHPU ke MK dengan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 77/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Pilkada Bungo digugat oleh pasangan Dedy-Dayat dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 175/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Sedangkan Pilkada Kerinci digugat oleh tiga Pasangan Calon yakni Deri Mulyadi-Aswanto, Darmadi-Darifus dan Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan yang mendaftarkan gugatannya secara terpisah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved