Jumat, 24 April 2026

Pilwakot Bengkulu 2024

KPU: Penetapan Wali Kota Bengkulu Terpilih Usai Terima Salinan MK

KPU) Kota Bengkulu, akan menetapkan Walikota Bengkulu terpilih, setelah mendapat salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)

Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
ANGGI STEPHENSENT- Komisioner KPU Kota Bengkulu, ketika diwawancarai Tribun Bengkulu.com, Senin (3/2/2025). KPU Kota Bengkulu, akan menetapkan Walikota Bengkulu terpilih, setelah mendapat salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), setelah membacakan putusan atas perkara 102 PHPUWAKO-XXII/2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, akan menetapkan Walikota Bengkulu terpilih, setelah mendapat salinan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), setelah membacakan putusan atas perkara 102 PHPUWAKO-XXII/2025.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, ia menjelaskan bahwa penetapan akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas perkara 102/PHPUWAKO-XXII/2025, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Bengkulu Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi.

"Iya besok tanggal 4 Februari, merupakan jadwal pembacaan putusan sengketa Walikota Bengkulu, atas perkara 102/PHPUWAKO-XXII/2025. Setelah putusan tersebut dikeluarkan, dan kami telah menerima salinannya, secepatnya akan kami lakukan penetapan," kata Anggi Senin, (3/1/2025).

Ia menyatakan, sidang tersebut akan berlangsung pukul 13.30 WIB, dan KPU Kota Bengkulu tidak menghadiri secara langsung.

Baca juga: 10 Kepala Daerah Terpilih di Bengkulu Berpeluang Dilantik Serentak Presiden Prabowo 20 Februari 2025

KPU hanya mengutus staf serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri untuk mewakili.

"Ketika salinan putusan tersebut telah diunggah di website Mahkamah Konstitusi (MK) dan kami telah menerima salinannya, KPU akan segera bersiap untuk menjalankan proses penetapan setelah putusan resmi dikeluarkan," ungkap Anggi kepada TribunBengkulu.com.

Menurut Anggi, penetapan serentak telah ditunda karena pemerintah masih menunggu keputusan dari kepala daerah yang akan diputuskan pada tanggal 4 hingga 5 Februari. 

"Informasi yang kami terima adalah benar, bahwa penetapan akan berlangsung antara 18 hingga 20 Februari," ujarnya.

Mengenai jadwal pelantikan Wali Kota terpilih, Anggi menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelantikan kepala daerah. 

"Kami masih menunggu Perpres. Informasi yang kami dapatkan menunjukkan bahwa Perpres tersebut kemungkinan akan dikeluarkan sebelum 6 Februari," jelasnya.

Lebih lanjut, KPU Kota Bengkulu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD setelah keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) diterima untuk memastikan bahwa proses pelantikan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Sebelumnya, KPU Kota Bengkulu juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD guna memastikan bahwa proses pelantikan mematuhi semua aturan yang ada," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, pada tanggal 4 Februari, KPU Kota Bengkulu akan mengadakan rapat pleno terbuka. 

"Kami akan mengundang Ketua DPRD. Setelah rapat pleno terbuka selesai, pada malam harinya, kami langsung akan menyerahkan hasilnya," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved