Pelantikan Kepala Daerah 2025

2 Kepala Daerah Terpilih Kepulauan Bangka Belitung yang Tak Dilantik Prabowo pada 20 Februari 2025

Dua kepala daerah terpilih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kemungkinan tidak dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, di Jakarta

Humas Mahkamah Konstitusi
SENGKETA PILKADA BANGKA BELITUNG - Yuri Kemal Fadlullah pemohon prinsipal bersama kuasa hukumnya Gugum Ridho Putra menyampaikan pokok permohonannya pada Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (09/01) di Ruang Sidang. Dua kepala daerah terpilih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kemungkinan tidak dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dua kepala daerah terpilih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kemungkinan tidak dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta.

Kepala daerah terpilih di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang tak bisa dilantik yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani dan Hellyana.

Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangka Barat, Markus-Yus Derahman.

Presiden Prabowo Subianto telah berencana melakukan pelantik serentak seluruh kepala daerah terpilih dari seluruh daerah di Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.

Tanggal tersebut dipilih langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan dan menawarkan beberapa opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025). 

Tito menegaskan bahwa tanggal-tanggal dipertimbangkan dengan memperhitungkan waktu tercepat yang dibutuhkan untuk proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri, setelah MK membacakan putusan dismissal 4-5 Februari 2025.

Namun, dalam pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi pada 4 Februari 2025, dua sengketa hasil pilkada 2024 di Kepulauan Bangka Belitung masih berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 17 Februari 2025.

Kemudian MK menjadwalkan pembacaan putusan akhir pada 24 Februari 2025.

Dua sengketa Pilkada di Bangka Belitung yang masih bertahan ke tahap pembuktian yakni: 

1. Provinsi Bangka belitung 

Nomor Perkara: Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 

2. Kabupaten Bangka Barat

Nomor Perkara: 99/PHPU.BUP-XXIII/2025

2 kepala daerah terpilih yang kemungkinan tak bisa dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 yakni:

1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Hidayat Arsani-Hellyana

2. Kabupaten Bangka Barat

Markus-Yus Derahman 

6 Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Hidayat Arsani-Hellyana

2. Kabupaten Belitung Timur: Kamarudin Muten-Khairil Anwar

3. Kabupaten Bangka Barat: Markus-Yus Derahman

4. Kabupaten Bangka Selatan: Riza Herdavid-Debby Vita Dewi

5. Kabupaten Bangka Tengah: Algafry Rahman-Efrianda

6. Kabupaten Belitung: Djoni Alamsyah Hidayat-Syamsir

Sengketa Pilkada Provinsi Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi

Melansir laman MKRI, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah menyebut adanya sejumlah praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung 2024. 

Hal itu disampaikan sebagai Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025). 

Sidang Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Termohon. Praktik tersebut menurut Pemohon, dilakukan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Satu di antara bentuk kecurangan yang didalilkan Pemohon yakni terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengecek Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih yang terdaftar. 

“Kejadian ini dibiarkan oleh KPPS dan banyak terjadi di banyak TPS yang tersebar di banyak Kecamatan di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat," ujar Yuri Kemal selaku prinsipal dalam perkara ini saat membacakan permohonan di persidangan.

Kemudian praktik kecurangan juga disebut Pemohon terjadi dalam bentuk pemilih yang memberikan hak pilih di luar TPS domisilinya. Berdasarkan temuan Pemohon, banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain tanpa menunjukkan surat keterangan pindah tempat memilih dari PPS setempat. 

Kejadian demikian tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.

Bentuk lain dari praktik kecurangan yang didalilkan Pemohon, yakni adanya data pemilih ganda di berbagai TPS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemohon mengklaim memiliki bukti terkait data pemilih ganda tersebut.

Praktik kecurangan juga disebut Pemohon terjadi dengan dibukanya kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung. Hal itu menurut Pemohon terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kata Pangkalpinang.

"Pembukaan kotak suara sewaktu pemungutan suara sedang berlangsung dengan alasan adanya kesalahan dalam memasukkan surat suara yang seharusnya masuk ke dalam kotak suara pasangan calon walikota, tapi dimasukkan ke kotak suara pasangan calon gubernur," kata Yuri.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved