Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu Selatan

Breaking News : Hasil Putusan MK, Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan Diterima, Lanjut Pemeriksaan

Diantara 7 nomor register perkara tersebut diantaranya nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Bengkulu Selatan.

Tayang:
Editor: M Syah Beni
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MAHKAMAH KONSTITUSI
BACAKAN PUTUSAN - Tangkapan layar dari youtube Mahkamah Konstitusi saat Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025). Berikut link live pembacaan putusan sidang dismissal MK untuk Pilkada Bengkulu Selatan 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima pokok perkara dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

Keputusan dilanjutkannya sengketa Pilkada Bengkulu Selatan ini dibacakan oleh hakim MK, Saldi Isra, Selasa (4/2/2025).

"Ada tujuh nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun putusan, artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang lanjutan," ujar Saldi Isra.

Diantara 7 nomor register perkara tersebut diantaranya nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Bengkulu Selatan.

Dengan demikian pasangan bupati dan wakil bupati yang dinyatakan unggul Gusnan Mulyadi - Ii Sumirat belum bisa dilantik pada akhir Februari nanti.

Sempat Gelar Pengajian

Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Rifai Tajuddin dan Yevri Sudianto gelar yasinan bersama, pada Senin (3/2/2025) malam sehari menjelang Mahkamah konstitusi bacakan putusan dismissal atau putusan sela, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Hal ini sebagai bentuk doa atas harapan-harapan baik dari Pasangan nomor urut 3 Rifai dan Yevri.

“Tadi malam itu acaranya yasinan dan doa bersama di rumah bapak Rifai,” ujar salah satu tim pemenangan Rifai-Yevri berada di posko kemenangan saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (4/2/2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved