Senin, 8 Juni 2026

Berita Kepahiang

Eks Kades dan Kaur Keuangan Desa Suro Bali Kepahiang Bengkulu Ditahan Jaksa

Penyidik di Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang telah merampungkan dan melengkapi berkas dugaan korupsi eks kades dan Kaur Keuangan Desa Suro Bali,

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DANA DESA - Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang menyerahkan berkas eks kades dan kaur keuangan Desa Suro Bali, Kamis (6/2/2025). Kasus ini kini sudah tahap II, dan segera disidangkan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Penyidik di Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang telah merampungkan dan melengkapi berkas dugaan korupsi eks kades dan Kaur Keuangan Desa Suro Bali, Ujan Mas, Kepahiang Bengkulu, Kamis (6/2/2025).

Secara resmi, semua berkas ini kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Kepahiang, beserta dua tersangka dan barang bukti (tahap II).

"Jadi, berkasnya sudah lengkap, dan sudah kita serahkan ke JPU. Nanti, JPU yang akan meneruskan ke persidangan," kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Kepahiang, Ipda Manda Putra kepada TribunBengkulu.com.

Eks kades berinisial KDP dan kaur keuangan inisial DA ini menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Suro Bali, Kepahiang, Bengkulu tahun 2022 hingga 2023.

Dari pengakuan keduanya telah mkorupsi dana desa tersebut dengan modus menarik DD Suro Bali tahun 2023 dengan jumlah Rp 1,009 miliar.

Baca juga: Kades dan Sekdes Kosong, Pemerintahan di Desa Suro Bali Kepahiang Bengkulu Nyaris Tak Berjalan

Dari DD tahun 2023 ini, hanya direalisasikan untuk kepentingan desa sebesar Rp 625 juta. Sisanya, Rp 384 juta digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka KDP dan DA.

Selain DD tahun 2023, dalam proyek pengadaan lampu jalan tenaga surya di Desa Suro Bali, kedua tersangka juga hanya membayarkan Rp 50 juta ke penyedia, dari anggaran sebesar Rp 161 juta.

Sisa anggaran, Rp 111 juta juga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka KDP dan DA.

Total kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua tersangka mencapai Rp 496 juta.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar mengatakan, akan melengkapi berkas dan menyusun dakwaan, sebelum mendaftarkan persidangan ke pengadilan.

"Kita cek dulu, kalau masih perlu dilengkapi," ungkap Febri.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved