Korupsi Dana Desa di Rejang Lebong

Pengakuan Mantan Kades di Rejang Lebong Bengkulu, Korupsi Dana Desa untuk Nikahi Istri Muda

Pengakuan Firmansyah (41), mantan Kades Air Kati Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, korupsi dana desa untuk nikah siri.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
KORUPSI ANGGARAN DESA - Mantan Kades Air Kati Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Firmansyah saat diwawancara pada Jumat (7/2/2025). Pria ini nekat melakukan korupsi untuk biaya nikah siri dan kebutuhan pribadi. 

Seperti untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan termasuk untuk biaya hidup bersama istri sirinya di Kota Lubuklinggau.  

"Pengakuan tersangka seperti itu, untuk kepentingan pribadi digunakannya uang tersebut," jelas kasat.

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Air Kati Rejang Lebong Bengkulu Dibekuk Setelah Buron 2 Tahun

Sempat Buron

Mantan kades yang masa jabatannya berakhir 2023 lalu diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa, alokasi dana desa dan bantuan keuangan khusus dengan total anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.

Adapun untuk total kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka sekitar Rp 500 juta. 

"Tersangka ini merupakan mantan kades, dia melakukan perbuatan korupsi anggaran di desa itu dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih," ungkap Kabag Ops Polres Rejang Lebong  AKP George Rudianto 

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Reno Wijaya menjelaskan bahwa kasus ini merupakan temuan langsung dari penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Perbuatan korupsi itu terjadi pada tahun 2023 lalu sebelum masa jabatan tersangka sebagai kades habis.

Setelah melakukan perbuatan korupsi, tersangka ini meninggalkan rumahnya dan menjadi buronan selama dua tahun.

Hingga akhirnya berhasil ditangkap pada 17 Januari 2025 lalu saat tersangka pulang kerumahnya di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang. 

"Tersangka ini sempat buron dan menjadi DPO selama dua tahun, hingga akhirnya berhasil diamankan, statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap kasat. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved