Viral di Media Sosial

Mirisnya Ichlas Budhi Pegawai BUMN Bikin Video Syur dengan Selebgram Viska Dhea,Punya Utang Rp 1,7 M

Mirisnya Ichlas Budhi, pegawai PT Petrokimia milik BUMN bikin video syur dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani.

Editor: Rita Lismini
Instagram Sumsel.keras/LHKPN
ICHLAS BUDHI - Kolase foto Ichlas Budhi pegawai BUMN yang terlibat video syur dan laporan harta kekayaannya di laman resmi LHKPN, Sabtu (08/02/2025). Mirisnya Ichlas Budi pegawai BUMN bikin video syur dengan Selebgram Viska Dhea, ternyata punya utang Rp 1,7 miliar. 

Danu mengatakan, saat ini Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Saat ditemui di Mapolres Gresik, POD tampak bisa tersenyum kembali. Trauma yang dialaminya perlahan mulai membaik.

"Rasanya lega, sekarang saya menangih nafkah dari suami saya untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan," katanya, dilansir dari SuryaMalang.com, Jumat (07/02/2025). 

POD berusaha meminta nafkah dari suaminya yang kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik.

Meski POD telah membawa bukti buku tabungan, namun Ichlas enggan membantu perempuan yang masih berstatus istrinya itu.

Selama dua bulan terakhir, POD bertahan hidup dengan memanfaatkan uang tabungan dan menjual perhiasan emas hasil jerih payahnya bekerja.

Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia juga harus membayar cicilan rumah di Driyorejo. Kini, POD pasrah dan enggan meneruskan cicilan tersebut.

Sebagai ibu, POD hanya meminta nafkah untuk membesarkan putra semata wayangnya.

Setelah semua yang terjadi, POD berencana menggugat cerai Ichlas, buntut dari kasus perzinaan yang berujung pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ditambah lagi adanya video asusila suaminya dengan sang selingkuhan.

"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," ujarnya.

Harta Kekayaan Ichlas

Sebagai pegawai BUMN, Ichlas Budhi Pratama diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ichlas terakhir kali menyerahkan LHKPN-nya pada 31 Desember 2023, sebagai laporan periodik, saat menjabat sebagai Assistant Vice President PT Petrokimia Gresik.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved