Minggu, 12 April 2026

Berita Bengkulu

Pria di Bengkulu Nekat Mencuri di Rumah Temannya Demi Punya HP

Demi Punya HP, Pria di Bengkulu Nekat Mencuri di Rumah Temannya Berakhir Dipenjara

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO/Polsek Kampung Melayu
PENCURIAN - ES (22) warga asal Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ditangkap polisi pada Jumat (7/2/2025) usai nekat mencuri di rumah temannya sendiri. Aksi pencurian tersebut demi bisa punya hp. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Demi punya handphone (hp), seorang pria di Bengkulu berinisial ES (22) warga asal Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, nekat mencuri di rumah temannya sendiri.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polsek Kampung Melayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologi kejadian bermula saat istri korban Asmi Herianti (25) warga Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu pergi mengantar makan siang untuk suaminya yang sedang bekerja.

Ternyata pelaku sudah mengintai dan melihat pintu rumah korban yang tidak terkunci dan langsung dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke rumah korban.

Tidak lama berselang istri korban kembali dan dirinya melihat pintu rumahnya sudah terbuka dan saat hendak masuk memergoki pelaku di dalam rumah.

Sempat terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku yang membuat 3 unit hp korban yang akan dibawa kabur oleh pelalu terjatuh.

Karena panik pelaku kemudian sempat mengancam istri korban akan menyakitinya, sehingga istri korban melepaskan pegangannya dan pelaku berhasil kabur.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata selain mencuri hp pelaku juga melakukan pencurian uang sebesar Rp 200 ribu milik korban.

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Kota Bengkulu Tembus Rp 100 Ribu Perkilogram Jelang Ramadan

Atas kejadian tersebut istri korban langsung melaporkan kejadian itu kepada suaimnya dan korban bersama dengan istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampung Melayu.

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu melakukan langsung mengumpulkan bahan keterangan.

Selanjutnya pada Jumat (7/2/2025) Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu berhasil mengamankan pelaku di kawasan Sumber Jaya, tanpa perlawanan.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kampung Melayu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Benar kita telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian," ungkap Kapolsek Kampung Melayu AKP Manogu Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Ipda Brama Seta, Sabtu (8/2/2025).

Berdasarkan data sementara yang didapat penyidik, pelaku diketahui bukan merupakan residivis dan baru pertama kali melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan pengakuan pelaku dirinya mencuri hp milik korban untuk dipakai sendiri karena dirinya tidak memiliki hp. Sedangkan uang Rp 200 ribu yang ia curi sudah ia habiskan dengan dibelikan bensin, rokok hingga jajanan.

"Palaku akan dijerat denga Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Brama.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved