Bengkulupedia

Pengecer Elpiji 3 Kg jadi Sub Pangkalan di Mukomuko Bengkulu Harus Miliki NIB, Ini Cara dan Syarat

Berikut cara dan syarat bagi pengecer gas elpiji 3 kilogram yang ingin menjadi sub pangkalan gas elpiji.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
ELPIJI - Kepala DPMTSP Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana saat diwawancarai, Jumat (7/2/2025). Pemerintah telah memperbolehkan pengecer untuk kembali menjual elpiji 3 kilogram dan akan menjadi sub pangkalan gas elpiji. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pemerintah pusat telah memperbolehkan para pengecer elpiji 3 kilogram (kg) untuk kembali menjual elpiji subsidi ini.

Para pengecer dijadikan sub pangkalan untuk menjual elpiji 3 kilogram. Syarat menjadi sub pangkalan yakni harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pengecer elpiji 3 kilogram dapat mengurus pembuatan NIB ini secara online melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Selain itu, pengecer elpiji yang belum mengerti membuat NIB secara online, dapat datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Mukomuko, yang berada di komplek perkantoran Pemkab Mukomuko di Kelurahan Bandar Ratu, Mukomuko.

“Pengecer elpiji 3 kilogram atau masyarakat juga bisa datang ke DPMTSP untuk nanti diarahkan dan dibantu oleh petugas kita dalam membuat NIB melalui OSS yang sudah ada,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana, saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).

Juni menjelaskan, dengan adanya NIB pengecer gas elpiji akan dapat dengan mudah menjalankan usahanya secara legal.

Serta dengan memiliki NIB, konsumen dapat dengan percaya membeli produk lantaran memiliki legalitas yang jelas.

“Dengan memiliki NIB pengecer gas elpiji 3 kg dapat menjadi sub pangkalan dan menjalankan usahanya secara legal, serta lebih mendapatkan kepercayaan konsumen,” kata Juni.

Memiliki NIB juga memberikan banyak keuntungan bagi pelaku UMKM ataupun pengecer elpiji.

Usaha yang dijalankan pelaku UMKM maupun pengecer elpiji 3 kilogram atau sub pangkalan diakui secara hukum dan legal untuk beroperasi di Indonesia.

“Pengecer elpiji 3 kilogram ataupun sub pangkalan diakui secara hukum dan legal untuk beroperasi,” jelas Juni.

Kemudian, lanjut Juni usaha yang terdaftar dan miliki NIB mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

Dengan legalitas yang jelas, sambung Juni pengecer gas elpiji 3 kg lebih mudah menjalin kerjasama dengan pihak lain, seperti pangkalan gas jika ingin menjadi sub pangkalan.

“Pelaku UMKM dan badan usaha dapat dengan mudah melakukan kerjasama dengan pemerintah maupun swasta dalam artian pengecer dapat berkerjasama dengan pangkalan untuk menjadi sub pangkalan. Pembuatan NIB tak dipungut biaya apapun alias gratis,” jelas Juni.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved