Pelantikan Kepala Daerah 2025

Putusan Dismissal MK, Bupati Jeneponto Sulawesi Selatan Batal Dilantik Prabowo 20 Februari 2025

Kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan yang batal dilantik yakni, Bupati Jeneponto terpilih Paris Yasir dan Islam Iskandar.

Instagram Paris Yasir
PILKADA JENEPONTO - Pasangan calon Paris Yasir dan Islam Iskandar. Kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan yang batal dilantik yakni, Bupati Jeneponto terpilih Paris Yasir dan Islam Iskandar. (Instagram Paris Yasir) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), dua kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan batal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta.

Kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan yang batal dilantik yakni, Bupati Jeneponto terpilih Paris Yasir dan Islam Iskandar.

Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 lalu, pasangan calon atau paslon Paris Yasir dan Islam Iskandar meraih 89.147 suara atau 42,06 persen suara.

Namun, gugatan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2024 Kabupaten Jeneponto dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil pilkada Provinsi Sulawesi Selatan digugat oleh Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby dengan nomor perkara 232/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Pembacaan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 lalu menerima gugatan sengketa pilkada Kabupaten Jeneponto, selanjutnya akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 17 Februari 2025 dengan agenda pembuktian.

Selanjutnya, putusan akhir akan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah berencana melakukan pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih dari seluruh daerah di Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.

Tanggal tersebut dipilih langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan dan menawarkan beberapa opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah.

"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025). 

Tito menegaskan bahwa tanggal-tanggal dipertimbangkan dengan memperhitungkan waktu tercepat yang dibutuhkan untuk proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri, setelah MK membacakan putusan dismissal 4-5 Februari 2025.

Namun, dalam pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025, 40 sengketa hasil pilkada 2024 masih berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 17 Februari 2025, termasuk hasil pilkada Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Berikut Bupati Terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan Batal Dilantik

1. Kabupaten Jeneponto

Paris Yasir dan Islam Iskandar

Daftar lengkap 40 Kepala Daerah dari seluruh daerah di Indonesia yang batal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025

Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

1. Provinsi Bangka Belitung

Hidayat Arsani dan Heliana

2. Provinsi Papua Pegunungan

Jhon Tabo dan Ones

3. Provinsi Papua

Benhur Tomi Mano-Yermia S Bisai

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

4. Kota Banjarbaru

Erna Lisa Halaby dan Wartono

5. Kota Palopo (Provinsi Sulawesi Selatan)

Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin

6. Kota Sabang (Provinsi Aceh)

Zulkifli H. Adam dan Suradji

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

7. Kabupaten Tasikmalaya

Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz

8. Kabupaten Magetan

Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro

9. Kabupaten Pesawaran

Aries Sandi dan Supriyanto

10. Kabupaten Mimika

Johannes Rettob dan Emanuel Kemong

11. Kabupaten Puncak

Elvis Tabuni dan Naftali Akawal

12. Kabupaten Puncak Jaya

Miren Kogoya-Wendi Wonerengga

13. Kabupaten Aceh Timur

Iskandar Usman Farlaky dan Zainal Abidin

14. Kabupaten Bangka Barat

Markus-Yus Derahman 

15. Kabupaten Barito Utara

Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo

16. Kabupaten Lamandau

Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid

17. Kabupaten Gorontalo

Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey

18. Kabupaten Pasaman

Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution

19. Kabupaten Pasaman Barat

Yulianto dan M. Ihpan

20. Bupati Bengkulu Selatan

Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat

21. Kabupaten Empat Lawang

Joncik Muhammad-Arifai

22. Kabupaten Bungo

Jumiwan Aguza dan Maidani

23. Kabupaten Serang

Ratu Rachmatu Zakiyah dan M Najib

24. Kabupaten Parigi Moutong 

Erwin Burase dan Abdul Sahid 

25. Kabupaten Banggai

Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili 

26. Kabupaten Mandailing Natal

Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi

27. Kabupaten Boven Digoel

Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus

28. Kabupaten Jayapura

Yunus Wonda-Haris Richard 

29. Kabupaten Kutai Kartanegara

Edi Damansyah dan Rendi Solihin

30. Kabupaten Siak

Afni Zulkifli dan Syamsurizal

31. Kabupaten Berau

Sri Juniarsih dan Gamalis

32. Kabupaten Pamekasan

Kepala Daerah Terpilih: Kholilurrahman dan Sukriyanto

33. Kabupaten Halmahera Utara

Piet Hein Babua dan Kasmani Hi Ahmad

34. Kabupaten Pulau Taliabu

Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir

35. Kabupaten Belu

Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves

36. Kabupaten Buton Tengah

Azhari dan Muhammad Adam Basan

37. Kabupaten Kepulauan Talaud

Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan

38. Kabupaten Mahakam Ulu

Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah

39. Kabupaten Jeneponto

Paris Yasir dan Islam Iskandar

40. Kabupaten Buru

Ikram Umasugi dan Sudarmo

Sengketa Pilkada Jeneponto di Mahkamah Konstitusi

Melansir laman Mahkamah Konstitusi, sidang pertama sengketa perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, digelar pada Jumat (14/11). 

Perkara No. 38/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 6, H. Sjamsuddin Zainal, S.E., M.P. dan Djahini, S.H.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan ini, Pemohon dalam pokok permohonannya menyatakan keberatan terhadap berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Periode 2008-2013 No. 77/P.KWK-JP/XI/2008 tertanggal 6 November 2008 oleh KPUD Kab. Jeneponto (Termohon).

Pemohon menganggap perhitungan suara pemilu Jeneponto tidak sah karena, “dari data yang kami peroleh, terjadi penggembosan suara yang dlakukan secara sistematis pada Pemilu Jeneponto,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon, Irwan Muin, SH. MH.

Dalam persidangan yang dimulai pukul 14.00 WIB itu Mahkamah menanyakan apakah sebelumnya pemohon telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut pada pihak-pihak yang berwajib. “Kami telah melaporkan sebagian masalah ini kepada Panwaslu dan sebagian lagi tidak ditanggapi,” jawab Irwan Muin.

Berdasarkan penetapan KPUD, pasangan nomor urut 5, Radjamilo dan Burhanuddin BT memenangi Pemilukada dengan perolehan 100.434 suara. Sedangkan Pemohon, berada di nomor dua dengan perolehan 66.189 suara. 

Namun, Pemohon menyatakan adanya penggembosan sebesar 35.280 suara. Sejumlah pemilih tersebut ialah pendukung Pemohon yang tidak bisa memberikan suaranya karena tidak diberi undangan dan/atau kartu pemilih oleh Termohon.

Berdasarkan perhitungan Pemohon, seharusnya pihaknya meraih suara sebesar 101.469, sedangkan pasangan nomor urut 5 memperoleh 99.754. Selain itu, Pemohon juga menyebutkan bahwa KPUD tidak memberikan formulir berita acara/catatan hasil perolehan suara untuk tiap pasangan calon di TPS (form jenis C2-KWK) dan sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon di TPS (form jenis C1-KWK) kepada 315 saksi Pemohon.

Menanggapi permohonan, KPUD pada persidangan ini belum dapat memberikan penjelasan resmi di depan muka persidangan karena belum menyiapkan materi penjelasan. Untuk itu, sidang ditunda hingga Selasa (18/11) pukul 16.00 WIB dengan agenda pembuktian oleh masing-masing saksi dari kedua-belah pihak dan jawaban tertulis dari KPUD Jeneponto

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved