Pelantikan Kepala Daerah 2025
Putusan Dismissal MK, Bupati Jeneponto Sulawesi Selatan Batal Dilantik Prabowo 20 Februari 2025
Kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan yang batal dilantik yakni, Bupati Jeneponto terpilih Paris Yasir dan Islam Iskandar.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), dua kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan batal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta.
Kepala daerah terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan yang batal dilantik yakni, Bupati Jeneponto terpilih Paris Yasir dan Islam Iskandar.
Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 lalu, pasangan calon atau paslon Paris Yasir dan Islam Iskandar meraih 89.147 suara atau 42,06 persen suara.
Namun, gugatan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2024 Kabupaten Jeneponto dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil pilkada Provinsi Sulawesi Selatan digugat oleh Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby dengan nomor perkara 232/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Pembacaan putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025 lalu menerima gugatan sengketa pilkada Kabupaten Jeneponto, selanjutnya akan dilanjutkan ke persidangan selanjutnya.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 17 Februari 2025 dengan agenda pembuktian.
Selanjutnya, putusan akhir akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah berencana melakukan pelantikan serentak seluruh kepala daerah terpilih dari seluruh daerah di Indonesia pada Kamis, 20 Februari 2025.
Tanggal tersebut dipilih langsung Presiden Prabowo Subianto, setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan dan menawarkan beberapa opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025).
Tito menegaskan bahwa tanggal-tanggal dipertimbangkan dengan memperhitungkan waktu tercepat yang dibutuhkan untuk proses administrasi di KPU daerah, DPRD provinsi, dan Kemendagri, setelah MK membacakan putusan dismissal 4-5 Februari 2025.
Namun, dalam pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025, 40 sengketa hasil pilkada 2024 masih berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 17 Februari 2025, termasuk hasil pilkada Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berikut Bupati Terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan Batal Dilantik
Paris Yasir dan Islam Iskandar
Daftar lengkap 40 Kepala Daerah dari seluruh daerah di Indonesia yang batal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
1. Provinsi Bangka Belitung
Hidayat Arsani dan Heliana
2. Provinsi Papua Pegunungan
Jhon Tabo dan Ones
3. Provinsi Papua
Benhur Tomi Mano-Yermia S Bisai
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih
4. Kota Banjarbaru
Erna Lisa Halaby dan Wartono
5. Kota Palopo (Provinsi Sulawesi Selatan)
Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin
6. Kota Sabang (Provinsi Aceh)
Zulkifli H. Adam dan Suradji
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
7. Kabupaten Tasikmalaya
Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz
8. Kabupaten Magetan
Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro
9. Kabupaten Pesawaran
Aries Sandi dan Supriyanto
10. Kabupaten Mimika
Johannes Rettob dan Emanuel Kemong
11. Kabupaten Puncak
Elvis Tabuni dan Naftali Akawal
12. Kabupaten Puncak Jaya
Miren Kogoya-Wendi Wonerengga
13. Kabupaten Aceh Timur
Iskandar Usman Farlaky dan Zainal Abidin
14. Kabupaten Bangka Barat
Markus-Yus Derahman
15. Kabupaten Barito Utara
Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo
16. Kabupaten Lamandau
Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid
17. Kabupaten Gorontalo
Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey
18. Kabupaten Pasaman
Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution
19. Kabupaten Pasaman Barat
Yulianto dan M. Ihpan
20. Bupati Bengkulu Selatan
Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat
21. Kabupaten Empat Lawang
Joncik Muhammad-Arifai
22. Kabupaten Bungo
Jumiwan Aguza dan Maidani
23. Kabupaten Serang
Ratu Rachmatu Zakiyah dan M Najib
24. Kabupaten Parigi Moutong
Erwin Burase dan Abdul Sahid
25. Kabupaten Banggai
Amiruddin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili
26. Kabupaten Mandailing Natal
Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi
27. Kabupaten Boven Digoel
Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus
28. Kabupaten Jayapura
Yunus Wonda-Haris Richard
29. Kabupaten Kutai Kartanegara
Edi Damansyah dan Rendi Solihin
30. Kabupaten Siak
Afni Zulkifli dan Syamsurizal
31. Kabupaten Berau
Sri Juniarsih dan Gamalis
32. Kabupaten Pamekasan
Kepala Daerah Terpilih: Kholilurrahman dan Sukriyanto
33. Kabupaten Halmahera Utara
Piet Hein Babua dan Kasmani Hi Ahmad
34. Kabupaten Pulau Taliabu
Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir
35. Kabupaten Belu
Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves
36. Kabupaten Buton Tengah
Azhari dan Muhammad Adam Basan
37. Kabupaten Kepulauan Talaud
Welly Titah dan Anisa Gretsya Bambungan
38. Kabupaten Mahakam Ulu
Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah
Paris Yasir dan Islam Iskandar
40. Kabupaten Buru
Ikram Umasugi dan Sudarmo
Sengketa Pilkada Jeneponto di Mahkamah Konstitusi
Melansir laman Mahkamah Konstitusi, sidang pertama sengketa perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan, digelar pada Jumat (14/11).
Perkara No. 38/PHPU.D-VI/2008 ini dimohonkan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 6, H. Sjamsuddin Zainal, S.E., M.P. dan Djahini, S.H.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan ini, Pemohon dalam pokok permohonannya menyatakan keberatan terhadap berita acara penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Periode 2008-2013 No. 77/P.KWK-JP/XI/2008 tertanggal 6 November 2008 oleh KPUD Kab. Jeneponto (Termohon).
Pemohon menganggap perhitungan suara pemilu Jeneponto tidak sah karena, âdari data yang kami peroleh, terjadi penggembosan suara yang dlakukan secara sistematis pada Pemilu Jeneponto,â ungkap Kuasa Hukum Pemohon, Irwan Muin, SH. MH.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 14.00 WIB itu Mahkamah menanyakan apakah sebelumnya pemohon telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut pada pihak-pihak yang berwajib. âKami telah melaporkan sebagian masalah ini kepada Panwaslu dan sebagian lagi tidak ditanggapi,â jawab Irwan Muin.
Berdasarkan penetapan KPUD, pasangan nomor urut 5, Radjamilo dan Burhanuddin BT memenangi Pemilukada dengan perolehan 100.434 suara. Sedangkan Pemohon, berada di nomor dua dengan perolehan 66.189 suara.
Namun, Pemohon menyatakan adanya penggembosan sebesar 35.280 suara. Sejumlah pemilih tersebut ialah pendukung Pemohon yang tidak bisa memberikan suaranya karena tidak diberi undangan dan/atau kartu pemilih oleh Termohon.
Berdasarkan perhitungan Pemohon, seharusnya pihaknya meraih suara sebesar 101.469, sedangkan pasangan nomor urut 5 memperoleh 99.754. Selain itu, Pemohon juga menyebutkan bahwa KPUD tidak memberikan formulir berita acara/catatan hasil perolehan suara untuk tiap pasangan calon di TPS (form jenis C2-KWK) dan sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon di TPS (form jenis C1-KWK) kepada 315 saksi Pemohon.
Menanggapi permohonan, KPUD pada persidangan ini belum dapat memberikan penjelasan resmi di depan muka persidangan karena belum menyiapkan materi penjelasan. Untuk itu, sidang ditunda hingga Selasa (18/11) pukul 16.00 WIB dengan agenda pembuktian oleh masing-masing saksi dari kedua-belah pihak dan jawaban tertulis dari KPUD Jeneponto
Pelantikan Kepala Daerah 2025
Presiden Prabowo Subianto
Pilkada Serentak 2024
Provinsi Sulawesi Selatan
Kabupaten Jeneponto
| Rifai Tajudin Resmi Dilantik Jadi Bupati Bengkulu Selatan, Warga Harap Tuntaskan Masalah Sampah |
|
|---|
| Pesan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin: Jangan Ada Dendam |
|
|---|
| Profil-Kekayaan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Jadi Bupati & Wabup Bengkulu Selatan 2025-2030 |
|
|---|
| Sah! Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Deretan 5 Gubernur Terkaya se-Indonesia Berdasarkan LHKPN KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Instagram-Paris-Yasir.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.