Pelantikan Kepala Daerah 2025

Putusan MK, Bupati Terpilih di Jawa Timur Batal Dilantik Presiden Prabowo Pada 20 Februari 2025

Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, dua kepala daerah terpilih di Jawa Timur batal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.

Editor: Rita Lismini
Istimewa
PILKADA JAWA TIMUR - Kolase foto Bupati terpilih di Jawa Timur yang batal dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang, Kholilurrahman dan Sukriyanto (Kiri) dan Nanik Endang dan Suyatni Priasmono (kanan). Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, dua kepala daerah terpilih di Jawa Timur batal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seharusnya ada 38 kepala daerah terpilih di Jawa Timur yang dilantik Presiden Prabowo Subianto. 

Namun, pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), dua kepala daerah terpilih di Jawa Timur batal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta.

Dua kepala daerah terpilih di Jawa Timur yang batal dilantik yakni, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, Kholilurrahman dan Sukriyanto.  

Kemudian ada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan, Nanik Endang dan Suyatni Priasmono. 

Alasan dua kepala daerah terpilih di Jawa Timur tersebut batal dilantik Presiden Prabowo karena gugatan sengketa Pilkada Pamekasan dan Magetan diterima MK.

Gugatan sengketa Pilkada Pamekasan sendiri terdaftar dengan nomor perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sedangkan Pilkada Magetan terdaftar dengan nomor perkara 30/PHP.BUP-XXIII/2025.

Sidang pembuktian dijadwalkan akan digelar pada 7-17 Februari 2025.

Daftar 37 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Timur Dilantik 20 Februari 2025:

1. Provinsi Jatim

Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak

2. Kabupaten Trenggalek

Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara

3. Kabupaten Blitar

Rijanto dan Beky Herdihansah

4. Kabupaten Kediri

Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa

5. Kabupaten Lumajang

Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma

6. Kabupaten Jember

Muhammad Fawait dan Djoko Susanto

7. Kabupaten Situbondo

Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah

8. Kabupaten Probolinggo

Mohammad Haris dan Fahmi

9. Kabupaten Pasuruan

Mochamad Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori

10. Kabupaten Sidoarjo

Subandi dan Mimik Idayana

11. Kabupaten Mojokerto

Muhammad Albarraa dan Muhammad Rizal Oktavian

12. Kabupaten Jombang

Warsubi dan Salmanuddin

13. Kabupaten Madiun

Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi

14. Kabupaten Ngawi

Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko

15. Kabupaten Bojonegoro

Setyo Wahono dan Nurul Azizah

17. Kota Kediri

Vinanda Prameswati dan Qowimuddin

18. Kota Pasuruan

Adi Wibowo dan Mokhamad Nawawi

19. Kota Mojokerto

Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi 

20. Kota Madiun

Maidi dan Bagus Panuntun

21. Kota Surabaya

Eri Cahyadi dan Armuji

22. Kota Batu

Nurochman dan Heli Suyanto 

23. Kabupaten Pacitan

Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin Sumrambah

24. Kabupaten Ponorogo

Sugiri Sancoko dan Lisdyarita

25. Kabupaten Bangkalan

Lukman Hakim dan Fauzan Ja’far

26. Kabupaten Banyuwangi

Ipuk Fiestiandani dan Mujiono

27. Kabupaten Gresik

Fandi Akhmad dan Asluchul

28. Kabupaten Malang

Sanusi dan Lathifah Shohib

29. Kabupaten Sampang

Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz

30. Kabupaten Nganjuk

Marhaen Jumadi dan Trihandy Cahyo Saputro

31. Kabupaten Bondowoso

Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i

32. Kabupaten Lamongan

Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara

33. Kabupaten Tulungagung

Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin

34. Kabupaten Sumenep

Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim

35. Kota Probolinggo

Aminuddin dan Ina Dwi Lestari

36. Kota Blitar

Syauqul dan Elim Tyu Samba

37. Kota Malang

Wahyu Hiadayat dan Ali Muthohirin

Putusan MK dalam Sidang Dismissal

Melansir mkri.id, MK telah rampung menuntaskan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.

Sidang digelar selama dua hari. Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.

Sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.

Total 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.

Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).

Dalam Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini juga, MK mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.

Pada tahap persidangan pembuktian nantinya, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya.

Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.

Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara.

Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025).

Berdasarkan isi UU Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah. 

MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.

Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan sidang selanjutnya.

Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.

“Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK."

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved