Pelantikan Kepala Daerah 2025
Putusan MK, Bupati Terpilih di Jawa Timur Batal Dilantik Presiden Prabowo Pada 20 Februari 2025
Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi, dua kepala daerah terpilih di Jawa Timur batal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.
TRIBUNBENGKULU.COM - Seharusnya ada 38 kepala daerah terpilih di Jawa Timur yang dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Namun, pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK), dua kepala daerah terpilih di Jawa Timur batal dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta.
Dua kepala daerah terpilih di Jawa Timur yang batal dilantik yakni, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, Kholilurrahman dan Sukriyanto.
Kemudian ada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan, Nanik Endang dan Suyatni Priasmono.
Alasan dua kepala daerah terpilih di Jawa Timur tersebut batal dilantik Presiden Prabowo karena gugatan sengketa Pilkada Pamekasan dan Magetan diterima MK.
Gugatan sengketa Pilkada Pamekasan sendiri terdaftar dengan nomor perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sedangkan Pilkada Magetan terdaftar dengan nomor perkara 30/PHP.BUP-XXIII/2025.
Sidang pembuktian dijadwalkan akan digelar pada 7-17 Februari 2025.
Daftar 37 Kepala Daerah Terpilih di Jawa Timur Dilantik 20 Februari 2025:
1. Provinsi Jatim
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak
2. Kabupaten Trenggalek
Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara
3. Kabupaten Blitar
Rijanto dan Beky Herdihansah
4. Kabupaten Kediri
Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa
5. Kabupaten Lumajang
Indah Amperawati dan Yudha Adji Kusuma
6. Kabupaten Jember
Muhammad Fawait dan Djoko Susanto
7. Kabupaten Situbondo
Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah
8. Kabupaten Probolinggo
Mohammad Haris dan Fahmi
9. Kabupaten Pasuruan
Mochamad Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori
10. Kabupaten Sidoarjo
Subandi dan Mimik Idayana
11. Kabupaten Mojokerto
Muhammad Albarraa dan Muhammad Rizal Oktavian
12. Kabupaten Jombang
Warsubi dan Salmanuddin
13. Kabupaten Madiun
Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi
14. Kabupaten Ngawi
Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko
15. Kabupaten Bojonegoro
Setyo Wahono dan Nurul Azizah
17. Kota Kediri
Vinanda Prameswati dan Qowimuddin
18. Kota Pasuruan
Adi Wibowo dan Mokhamad Nawawi
19. Kota Mojokerto
Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi
20. Kota Madiun
Maidi dan Bagus Panuntun
21. Kota Surabaya
Eri Cahyadi dan Armuji
22. Kota Batu
Nurochman dan Heli Suyanto
23. Kabupaten Pacitan
Indrata Nur Bayuaji dan Gagarin Sumrambah
24. Kabupaten Ponorogo
Sugiri Sancoko dan Lisdyarita
25. Kabupaten Bangkalan
Lukman Hakim dan Fauzan Ja’far
26. Kabupaten Banyuwangi
Ipuk Fiestiandani dan Mujiono
27. Kabupaten Gresik
Fandi Akhmad dan Asluchul
28. Kabupaten Malang
Sanusi dan Lathifah Shohib
29. Kabupaten Sampang
Slamet Junaidi dan Ahmad Mahfudz
30. Kabupaten Nganjuk
Marhaen Jumadi dan Trihandy Cahyo Saputro
31. Kabupaten Bondowoso
Abdul Hamid Wahid dan As’ad Yahya Syafi’i
32. Kabupaten Lamongan
Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara
33. Kabupaten Tulungagung
Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin
34. Kabupaten Sumenep
Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim
35. Kota Probolinggo
Aminuddin dan Ina Dwi Lestari
36. Kota Blitar
Syauqul dan Elim Tyu Samba
37. Kota Malang
Wahyu Hiadayat dan Ali Muthohirin
Putusan MK dalam Sidang Dismissal
Melansir mkri.id, MK telah rampung menuntaskan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 sebanyak 270 perkara yang terdiri dari 227 Putusan dan 43 Ketetapan.
Sidang digelar selama dua hari. Pada Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara.
Sedangkan pada Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.
Total 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Adapun rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).
Dalam Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan ini juga, MK mengumumkan 40 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan atau sidang pembuktian.
Pada tahap persidangan pembuktian nantinya, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya.
Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double.
Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah bukan perkara.
Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, dikutip dari laman mkri.id, Kamis (6/4/2025).
Berdasarkan isi UU Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.
MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk Kabupaten/Kota dan 6 (enam) orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.
Kemudian, Suhartoyo menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu untuk mempersiapkan sidang selanjutnya.
Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.
“Pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk sidang kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian karena tahap pembuktian mungkin lebih pendalaman, lebih detail, dan lebih komprehensif. Termasuk mungkin bisa juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi lain berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” urai Suhartoyo.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK."
Pelantikan Kepala Daerah 2025
Bupati Terpilih Jawa Timur Batal Dilantik Prabowo
Bupati Terpilih Jawa Timur
Pelantikan Kepala Daerah Jawa Timur
Jawa Timur
Sidang putusan MK
Putusan Dismissal MK
Rifai Tajudin Resmi Dilantik Jadi Bupati Bengkulu Selatan, Warga Harap Tuntaskan Masalah Sampah |
![]() |
---|
Pesan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin: Jangan Ada Dendam |
![]() |
---|
Profil-Kekayaan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Jadi Bupati & Wabup Bengkulu Selatan 2025-2030 |
![]() |
---|
Sah! Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Deretan 5 Gubernur Terkaya se-Indonesia Berdasarkan LHKPN KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.