Selasa, 9 Juni 2026

Berita Bengkulu Selatan

Efisiensi Anggaran, APBD di Bengkulu Selatan Berkurang Hingga Rp 88 Miliar

APBD Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu di tahun 2025 berkurang hingga Rp 88 miliar akibat dari efesiensi anggaran.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
EFISIENSI ANGGARAN - Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKD Kabupaten Bengkulu Selatan Arif Budiman saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (13/2/2025). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, pada tahun 2025 mengalami pengurangan hingga Rp 88 miliar akibat efisiensi anggaran. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, pada tahun 2025 mengalami pengurangan hingga Rp 88 miliar akibat efisiensi anggaran.

Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BKD Kabupaten Bengkulu Selatan, Arif Budiman, menjelaskan bahwa pemangkasan ini terjadi setelah terbitnya keputusan Menteri Keuangan tentang efisiensi dana transfer daerah yang masuk ke Bengkulu Selatan pada tahun 2025.

“Kita dipotong senilai lebih kurang Rp 88 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Spesifik (DAU SG) bidang infrastruktur, kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) jalan dan jembatan, dengan total anggaran sekitar Rp 88 miliar,” ujar Arif saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (13/2/2025).

Efisiensi anggaran ini berdampak pada beberapa dinas terkait, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perumahan, dan Dinas Kawasan Permukiman, terutama dalam proyek pembangunan seperti jembatan dan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR.

“Kita ketahui di Dinas PUPR itu DAU SG infrastruktur dan DAK jalan jembatan yang semuanya ada di Dinas PUPR,” tegas Arif.

Terkait hal ini, Arif menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu strategi Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) serta peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai efisiensi anggaran sesuai dengan Diktum 4 Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang meminta bupati, gubernur, dan wali kota untuk kembali melakukan efisiensi terhadap APBD 2025.

“Salah satu yang sudah pasti diefisiensikan adalah perjalanan dinas yang dipotong 50 persen. Hasil efisiensi ini kami masih menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri akan dialihkan ke mana. Kami berharap dana hasil pemotongan ini tetap digunakan untuk pemenuhan kebutuhan strategis daerah, karena program strategis daerah seperti DAU infrastruktur dan DAK sudah tidak ada lagi,” kata Arif.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved