Kamis, 11 Juni 2026

Berita Kepahiang

Inspektorat Buka Suara Terkait Legislator Soroti Ada Pegawai Pemkab Kepahiang Bengkulu Titip Absen

Inspektur Daerah Kepahiang, Dedi Candira mengatakan pihaknya akan memberikan perhatian terkhusus hal ini.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
DISIPLIN PEGAWAI KEPAHIANG - Inspektur Daerah Kepahiang Provinsi Bengkulu, Dedi Candira saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (13/2/2025). Dia mengatakan pengawasan disiplin pegawai menjadi perhatian, terutama untuk pegawai nakal. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Inspektorat Daerah Kepahiang Bengkulu angkat bicara soal sorotan Komisi I DPRD Kepahiang yang mendapat laporan adanya pegawai di Pemkab Kepahiang yang hanya titip absen untuk masuk kerja.

Inspektur Daerah Kepahiang, Dedi Candira mengatakan pihaknya akan memberikan perhatian terkhusus hal ini.

Namun, yang terpenting, atasan langsung yang harus mengawasi absen pegawai di instansi masing-masing.

Jika atasan langsung mengetahui adanya pegawai tidak disiplin atau hanya titip absen, maka harus melaporkannya, sehingga bisa ditindak sesuai dengan aturan disiplin pegawai.

"Dan selaku atasan langsung, harus segera menindaklanjuti, menegur, dan menindak pegawai yang bersangkutan," kata Dedi Candira kepada TribunBengkulu.com, Kamis (13/2/2025).

Jika atasan pegawai ini tidak melaporkan adanya bawahan yang tidak disiplin, Dedi mengatakan hal tersebut juga merupakan sebuah pelanggaran, sehingga atasan juga bisa mendapat teguran.

"Kami juga sudah berkirim surat ke semua OPD, agar menyampaikan rekapitulasi absen pegawai," ungkap Dedi.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Bengkulu, Andrian Defandra menyoroti ada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugas.

Beberapa laporan yang masuk, kata Andrian, adalah adanya pegawai yang sudah tidak masuk selama setahun, dan masih menerima gaji.

Khusus untuk pegawai yang sudah tidak masuk selama setahun, Andrian meminta bupati melalui BKDPSDM dan Inspektorat Daerah Kepahiang untuk melakukan investigasi pemeriksaan.

"Kita tahu, akumulatif selama 40 hari tidak masuk dalam setahun, PNS bisa diberhentikan," kata Andrian kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/2/2025).

Selain laporan adanya pegawai tidak masuk selama setahun, Komisi I DPRD Kepahiang juga menerima laporan adanya pegawai yang mengakali sistem dengan hanya titip absen.

Tindakan pegawai ini, kata Andrian, berakibat ke terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

"Orangnya tidak ada, tapi diabsen ada," ujar dia.

Atas beberapa laporan disiplin pegawai ini, Andrian meminta pemkab untuk bersikap tegas, dan melalukan investigasi yang menyeluruh.

Jika memang ditemukan adanya tindakan pelanggaran, harus segera diproses, dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Kita tentu minta ketegasan pemda dalam hal ini," ungkap Andrian.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved