Berita Kota Bengkulu
Kadis Dikbud Kota Bengkulu Balik Melawan, Siap Ambil Langkah Hukum Tindak Oknum LSM Pemeras
Setelah sebelumnya dituding oknum yang mengatasnamakan LSM, giliran Kadis Dikbud Gunawan menyatakan siap mengambil langkah hukum.
Penulis: Aghisty Firan Marenza | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu A Gunawan balik melawan.
Setelah sebelumnya dituding oknum yang mengatasnamakan LSM lewat pemberitaan, dengan bahasa tangkap dan periksa Kadis Dikbud Kota Bengkulu, giliran Kadis Dikbud Gunawan menyatakan siap mengambil langkah hukum.
Didampingi Kadis Kominfo Kota Bengkulu Gita Gama, sejumlah Kepala SMP, dan Kuasa Hukumnya Ana Tasia Pase, kadis dikbud mengeluarkan pernyataan sikap.
"Saya merasa terganggu dengan berita ini. Saat ini, kami tengah menjalani audit dari BPK untuk tahun 2024, dan hasilnya belum ada. Mengapa sudah muncul desakan untuk menangkap atau memeriksa kami seolah-olah kami terlibat dalam tindakan kriminal? Situasi ini sangat mengganggu," beber Kadis Gunawan, Kamis (13/2/2025).
Gunawan mengungkapkan telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menyelidiki lebih lanjut terkait tuduhan yang dilontarkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut, dengan tujuan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
"Saya sudah melaporkan permasalahan ini kepada pihak-pihak terkait yang dapat membantu mengatasi laporan tersebut yang merugikan kami secara pribadi,".
"Kami merasa perlu menjaga nama baik kami, dan sudah memutuskan untuk menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum agar dapat melakukan kajian menyeluruh atas tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum dari LSM tersebut," jelasnya.
Gunawan juga menekankan bahwa dari berita-berita yang beredar, belum ada pembuktian atau klarifikasi yang sahih.
"Oleh karena itu, kami meminta bantuan kuasa hukum untuk mengkaji masalah ini lebih dalam," ungkap Gunawan.
Di sisi lain, Ana Tasia Pase, kuasa hukum Kadis Dikbud Kota Bengkulu, menegaskan pentingnya memahami asas praduga tak bersalah dalam konteks hukum di Indonesia.
Berdasarkan prinsip hukum, setiap individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah di pengadilan, meskipun mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana.
"Dengan demikian, bahasa 'tangkap' yang digunakan oleh oknum-oknum LSM dan mereka yang mengaku wartawan sebenarnya mengesampingkan asas praduga tak bersalah," jelas Ana.
Lanjut Ana, tuduhan-tuduhan yang dilontarkan mengganggu kinerja kepala sekolah. Baik dari tingkat SD maupun SMP.
"Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Kami hanya ingin menjelaskan bahwa tuduhan terhadap kepala sekolah sangat meresahkan dan mengganggu fokus mereka dalam mendidik anak-anak," tuturnya.
| Sosok Duta Genre Kota Bengkulu 2025, Kepala DP3AP2KB: Role Model Bagi Para Remaja |
|
|---|
| Wali Kota Bengkulu Bagi-bagi 3.000 Bibit Pohon Buah Demi Wujudkan Ketahanan Pangan |
|
|---|
| 107 Pelaku UMKM Sudah Terdata Untuk Jualan di Belungguk Point Kota Bengkulu |
|
|---|
| Progres Pembangunan Pasar Barukoto Bengkulu, Bakal Ada 36 Kios Bagi Pedagang Kuliner |
|
|---|
| Gerakan Sedekah 2000 di Kota Bengkulu Raup Rp 8-12 Juta tiap Pekan, Kini Saldonya Rp 200 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/KONFERENSI-PERS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.