Kasus Korupsi Timah

REAKSI Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hukumannya Diperberat 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 

Reaksi Harvey Moeis suami Sandra Dewi hukumannya diperberat hakim dari 6,5 tahun jadi 20 tahun dan didenda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. 

Editor: Rita Lismini
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
HARVEY MOEIS - Terdakwa Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta guna menjalani sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Rabu, 18 Desembe 2024. Reaksi Harvey Moeis suami Sandra Dewi hukumannya diperberat 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Junaedi berpendapat, pengenaan pidana tambahan atau uang pengganti itu seharusnya berdasarkan perhitungan faktual alias nilai buku, dimana dihitung atas dasar besaran yang dinikmati Riza selama proses kerja sama smelter berlangsung.

Junaedi mencatat, BPKP tidak pernah melakukan perhitungan secara mendalam mengenai hal tersebut. Terlebih perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak didasarkan atas suatu neraca laba rugi.

“Yang dihitung hanyalah besaran jumlah pengeluaran PT Timah dalam kerja sama smelter tanpa pernah menghitung berapa besaran jumlah yang dihasilkan dari penjualan timah hasil kerja sama smelter,” ungkapnya.

Dalam laporan tahunan PT Timah, lanjut dia, secara sektoral dari kerja sama smelter membukukan keuntungan Rp233 miliar.

“Lalu darimana hitungan kerugian negara dihitungnya? Biar anak akuntansi semester 1 menjawab yang tahu cara membuat neraca laba/rugi,” pungkas Junaedi.

Awal Mulai Harvey Moeis Terseret Korupsi Timah

Harvey selaku perwakilan PT RBT sekitar 2018 hingga 2019, menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021. 

Komunikasi Harvey dan Riza dimaksudkan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan. 

Keduanya sepakat untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan pertambangan ilegal yang dibungkus dengan sewa-menyewa peralatan pemrosesan timah. 

Harvey menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk menyetorkan sebagian keuntungan bagi dirinya dan para tersangka lain, seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Harvey Moeis diduga bertindak sebagai pihak yang mewakili PT RBT, bersama dengan Dirut PT Timah Riza Pahlevi kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Harvey dan Riza beberapa kali bertemu dan bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut diakali dengan dalih sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu (27/3/2024).

Suami aktris Sandra Dewi itu terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved