Kasus Korupsi Timah

REAKSI Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hukumannya Diperberat 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 

Reaksi Harvey Moeis suami Sandra Dewi hukumannya diperberat hakim dari 6,5 tahun jadi 20 tahun dan didenda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. 

Editor: Rita Lismini
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
HARVEY MOEIS - Terdakwa Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta guna menjalani sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Rabu, 18 Desembe 2024. Reaksi Harvey Moeis suami Sandra Dewi hukumannya diperberat 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harvey keluar dari Gedung Kejagung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung. 

Harvey langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Kerugian Negara

Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Berdasarkan surat dakwaan, kerugian negara ratusan triliun ini timbul dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah tersebut didapat dari kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta Rp 2,265 triliun, kerugian pembayaran biji timah Rp 26,649 triliun, dan kerugian lingkungan Rp 271,1 triliun. 

Adapun kerugian lingkungan, dihitung berdasarkan total luas galian yang mencapai 170.363.064 hektar di kawasan hutan dan nonkawasan hutan Bangka Belitung.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Medan.com 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved