Perkelahian Berujung Pembunuhan
Dua Pelajar Terdakwa Pembunuhan di Bengkulu Selatan Divonis Berbeda
Dua pelajar terdakwa perkara pembunuhan di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu divonis berbeda.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Dua pelajar terdakwa perkara pembunuhan di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu divonis berbeda.
Keduanya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manna, pada Senin (17/2/2025).
Terdakwa inisial RR (17) divonis majelis hakim 7,5 tahun penjara. Vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.
RR terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Boni Satriya pada 13 Januari 2025 dengan TKP Jalan Serma Jakfar Kota Manna, Bengkulu Selatan.
Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.
Sementara rekannya inisial RI (16) divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa RI dihukum 5 tahun penjara.
RI terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, mengatur larangan kepemilikan senjata tajam.
“Jadi untuk terdakwa RR itu tuntutan dengan putusan sama, sedangkan RI putusan lebih ringan dari tuntutan JPU,” kata Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan selaku JPU, Ichxan Elxandhi
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Manna Richad Lady menerangkan, persidangan anak dengan terdakwa inisial RR dan RI sudah putusan.
Sidang putusan hari ini, Senin (17/2/2025) merupakan agenda terakhir di PN Manna.
Hanya saja jika ada dari pihak terdakwa ataupun JPU yang menyatakan keberatan atas putusan hakim maka masih bisa mengajukan banding.
“Bila ingin mengajukan banding nanti administrasi dulu di kita, namun untuk yang memeriksa itu pengadilan tinggi di provinsi,” jelas Richad.
Baca juga: Jadwal Penerimaan Polri Tahun 2025 di Polres Bengkulu Selatan, Jangan Percaya Calo
Sempat Dikabarkan Dipicu Perkara Asmara
Diberitakan TribunBengkulu.com sebelumnya, motif perkelahian yang menewaskan satu orang korban di Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin (13/1/2025) diduga dikarenakan masalah asmara.
Sebelum pengeroyokan korban Boni Satriya dan pelaku sempat saling tantang yang berujung pembunuhan.
Menurut informasi yang didapat TribunBengkulu.com di lapangan, ternyata pengeroyokan itu berawal dari masalah asmara yakni rebutan pacar antara korban dan pelaku.
Akan tetapi, karena saat itu korban kalah jumlah dan terduga pelaku memang membawa senjata tajam sehingga, korban menyebabkan korban tewas akibat tusukan dibagian dada sebelah kiri.
Korban Boni warga Jalan Kemas Jamaludin Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan meninggal dunia walalupun sempat di bawa ke Rumah Sakit As-Syifa Manna.
Boni tewas usai ditikam oleh salah seorang pelaku di Warung tempat tongkrongan di Jalan Serma Ja’far, siwak Pamasuki, Kecamatan Kota Manna.
Adapun, identitas ketiga pelaku berinisial RCH (16) warga Kecamatan Ulu Manna, RR (17) warga Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur dan RIA (16) warga Kecamatan Kota Manna.
Dalam kejadian itu, salah seorang dari ketiga pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam di dada sebelah kiri.
Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah saat dikonfirmasi belum mau memberikan keterangan lebih dalam mengenai motif kejadian itu.
Sebab pihaknya masih melakukan pendalaman dari keterangan terduga pelaku dan saksi.
"Soal keterangan terkait peristiwa ini, nanti akan disampaikan dalam konfrensi olehKapolres langsung. Rencananya, akan dilakukan hari Senin (20 Januari 2025). Saat ini kami masih melakukan pendalaman," ujar Doni kepada TribunBengkulu.com, Jumat (17/1/2025).
Dengan ini Doni memastikan, para pelaku yang terlibat dalam tragedi itu telah ditangkap dan akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Diketahui tiga orang pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Namun, proses hukum terhadap ketiganya akan tetap dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
"Tiga orang pelaku sudah diamankan. Kami akan melakukan proses perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Doni.
3 Identitas Pelaku
Polres Bengkulu Selatan mengungkap identitas 3 pelaku pengeroyokan seorang pemuda hingga tewas di Pasar Manna, Bengkulu Selatan pada Senin (13/1/2025) petang.
Ketiga pelaku pengeroyokan tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Pino, Bengkulu Selatan tidak lama setelah kejadian.
Diketahui semua pelaku ini statusnya masih pelajar di salah satu sekolah di Bengkulu Selatan.
Identitas ketiga terduga pelaku tersebut yakni remaja berinisial RC (16), pelajar warga Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kemudian RI (16), pelajar warga Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan dan yang ketiga berinisial RR (16), juga seorang pelajar dan warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Ketiga terduga pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ketiganya akan dimintai keterangan terkait kejadian yang telah menewaskan seorang pemuda bernama Boni Satriya (19), warga Jalan Kemas Jamaluddin Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Akibat pengeroyokan tersebut, Boni mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri.
Boni sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) As Syifa, Manna, Bengkulu Selatan untuk mendapatkan perawatan.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM membenarkan, jika pihaknya sudah amankan 3 terduga pelaku.
"Ya, 3 terduga pelaku sudah berhasil kita amankan," ujar Doni kepada TribunBengkulu.com, Kamis (16/1/2025).
Perkelahian Berujung Pembunuhan
Perkelahian Berujung Penusukan
pembunuhan
bengkulu selatan
Bengkulu
Running News
TribunBreakingNews
Kejari Bengkulu Selatan
PN Manna
| Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Remaja di Bengkulu Selatan Ditunda, Dijadwalkan Pekan Depan |
|
|---|
| Sidang Kasus Pembunuhan Remaja di Bengkulu Selatan, 2 Tersangka Didakwa 15 Tahun |
|
|---|
| 30 Adegan Rekontruksi Pembunuhan di Bengkulu Selatan, Pelaku Tikam Korban saat Berkelahi |
|
|---|
| Dua Remaja Pelaku Pembunuhan di Pasar Manna Bengkulu Selatan Diancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penangkapan Dramatis 2 Pembunuh di Pamasuki Bengkulu Selatan, Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-kasus-pembunuhan-Boni-di-PN-Manna.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.