Berita Mukomuko
Panti Pijat di Mukomuko Bengkulu Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan, Terapis Diminta Pulang Kampung
Panti pijat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2025.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Panti pijat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2025.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Pol PP Mukomuko Jodi saat diwawancara TribunBengkulu.com, di Kantor Satpol PP Mukomuko, Selasa (18/2/2025).
“Kita sudah mendatangi 11 panti pijat di sekitar Kelurahan Koto Jaya. Meminta mereka tak beroperasi dahulu selama bulan Ramadhan nanti,” ungkap Jodi saat diwawancara TribunBengkulu.com, Selasa (18/2/2025).
Jodi menjelaskan, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada panti pijat yang ada di Kabupaten Mukomuko.
Satpol PP juga meminta seluruh terapis yang ada di panti pijat untuk kembali ke kampung halamannya.
Sementara untuk pemilik panti pijat yang berdomisili di Kabupaten Mukomuko dilarang untuk beroperasi.
“Jadi dari pemberitahuan ke panti pijat ini, kita meminta seluruh terapis yang bukan berdomisili di Mukomuko untuk kembali ke kampung halaman,” jelas Jodi.
Diharapkan per 28 Februari 2025, panti pijat sudah berhenti beroperasi.
Alasan pihaknya melarang panti pijat beroperasi selama bulan Ramadhan karena khawatir terjadi hal yang tak diinginkan saat panti pijat beroperasi ketika bulan Ramadhan.
“Kita ketahui usaha panti pijat ini kan bersentuhan langsung antara pelanggan dan terapis, dimana pelanggan merupakan laki-laki dan terapis seorang perempuan, dikhawatirkan terjadi hal yang tak baik saat bulan suci Ramadhan nanti,” beber Jodi.
Jodi menegaskan akan ada sanksi bagi panti pijat yang masih beroperasi saat bulan suci Ramadhan 2025..
“Kalau ada yang melanggar nanti saat Ramadhan ya kita tutup panti pijatnya,” kata Jodi.
Baca juga: Jam Belajar Siswa SD SMP di Mukomuko Bengkulu Dikurangi 10 Menit saat Ramadhan 2025
| Kebakaran di Desa Marga Mulya Sakti, Kapolres Mukomuko Beri Dukungan untuk Korban |
|
|---|
| Penjelasan Kapolres soal Anggota Polisi Mukomuko Diduga Terlibat Pengeroyokan Pembalap Grasstrack |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pengeroyokan Pembalap Grasstrack, Anggota Polisi di Mukomuko Diperiksa |
|
|---|
| Cegah Pencemaran dan Abrasi, Polres Mukomuko Inisiasi Gerakan Bersih Pantai |
|
|---|
| Kinerja Polres Mukomuko 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat dan Penyelesaian 203 Perkara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Panti-pijat-dilarang-beroperasi-di-Mukomuko-selama-bulan-Ramadhan-2025.jpg)