Kamis, 21 Mei 2026

Kalender 2025

Kalender 2025 : Kapan THR dan Gaji ke 13 Cair? Cek Jadwalnya Sekarang

Kalender 2025 : Kapan THR dan Gaji ke 13 Cair? Cek Jadwalnya Disini! Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima Tunjangan Hari Raya

Tayang:
Penulis: Dwi Wulandari | Editor: M Syah Beni
Tangkapan Layar Situs Kementerian Agama RI
KALENDER 2025 - Tangkapan layar kalender tahun 2025 yang diambil dari situs Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (21/02/2025). Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia akan menerima Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Cek jadwalnya disini. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kalender 2025 : Kapan THR dan Gaji ke 13 Cair? Cek Jadwalnya Disini!

 

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025

THR diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian para aparatur negara. 

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah menetapkan bahwa THR 2025 akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 akan diterima pada pertengahan tahun, yaitu pada awal Juni 2025 atau paling lambat Juli 2025.

Gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan yang memasuki tahun ajaran baru.

THR dan gaji ke-13 akan diterima oleh PNS, TNI, Polri, CPNS, pejabat negara, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Namun, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa kelompok yang tidak berhak menerima tunjangan ini, seperti PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang bertugas di luar instansi pemerintah tanpa gaji negara, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Besaran THR PNS 2025

THR yang akan diterima oleh PNS tahun ini mencakup gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan, yaitu :

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja

 

Jumlah THR yang diterima bervariasi, tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja masing-masing pegawai. 

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Antara, berikut adalah rincian THR untuk PNS dan pegawai di lembaga non-struktural:

 

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

 

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

 

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/Sederajat:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

 

SMA/Diploma I:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

 

Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

 

Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

 

Strata II/Strata III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

 

THR akan langsung ditransfer ke rekening bank masing-masing pegawai, mirip dengan sistem pembayaran gaji bulanan mereka. 

Kehadiran THR diharapkan dapat membantu PNS mempersiapkan perayaan Lebaran dengan lebih nyaman dan mengelola kebutuhan finansial mereka dengan lebih baik. 

Bagi banyak PNS, THR bukan hanya tambahan pendapatan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka sepanjang tahun.

Di tengah tantangan ekonomi dan melonjaknya harga kebutuhan pokok, THR tetap menjadi komponen penting dalam menunjang kesejahteraan aparatur negara. 

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dengan meningkatkan daya beli masyarakat menjelang momen Lebaran.

 

 

(Dwi Wulandari - UMB)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved