Senin, 8 Juni 2026

Berita Kepahiang

Pria di Kepahiang Bengkulu Setubuhi Anak Bawah Umur Ternyata Duda, Baru Pacaran Tiga Bulan

Pria di Kepahiang, Bengkulu, GT (29 tahun), kini ditetapkan tersangka karena mencabuli anak yang di bawah umur.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polres Kepahiang
PERSETUBUHAN ANAK - Tersangka GT, pelaku asusila terhadap anak di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Tersangka ternyata berstatus sebagai duda, dan baru berpacaran selama tiga bulan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pria di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu GT (29), kini ditetapkan tersangka karena setubuhi pacar masihbdi bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedy mengatakan antara tersangka dan korban memang berpacaran.

Namun, mereka berpacaran belum lama. Dari pengakuan tersangka kepada petugas, mereka baru berpacaran selama tiga bulan.

Tersangka sendiri berstatus sebagai duda, sementara korban masih berstatus pelajar, dan baru berumur 15 tahun 9 bulan.

"Dan dalam waktu tiga bulan ini, tersangka sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak tiga kali," kata Aiptu Dedy kepada TribunBengkulu.com, Jumat (21/2/2025).

Perbuatan tersangka berhasil diketahui orang tua korban pada Minggu (9/2/2025) lalu, saat tersangka dan korban berada dalam kamar korban.

Saat itu, tersangka juga dimintai pernyataan untuk menikahi korban.

"Kemudian, orang tua korban juga melapor ke kita, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa perlawanan," ujar Dedy.

Kepada GT, disangkakan pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Ancaman hukum kepada GT adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Kronologi Rumah Warga di Kepahiang Bengkulu Roboh saat Hujan Lebat

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved