Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Gusnan Gagal jadi Bupati karena Dianulir MK, KPU Bengkulu Selatan Koordinasi soal PSU

Petahana Gusnan Mulyadi gagal menjadi Bupati Bengkulu setelah memenangi perolehan suara pada Pilkada 27 November 2024.

|
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
RESPON PUTUSAN MK - Anggota KPU Bengkulu Selatan Wiwin Hendri saat diwawancara TribunBengkulu.com, Selasa (10/12/24). KPU Bengkulu selatan akan melakukan koordinasi dengan KPU RI soal PSU Pilbup Bengkulu Selatan. 

“Saya Gusnan Mulyadi akan bertindak sebagai pelatih sekaligus manager untuk pemain nanti yang baru dan saya akan turut memilih pemain baru yang nanti mampu (menjadi) pemenang di pertandingan ini, kami yakin dengan seluruh suporter, tim dan saya sebagai pelatih yang sudah membuktikan tiga kali Pilkada ini kita mampu meraih suara terbanyak artinya kita pemain terbaik,” jelas Gusnan,

Namun Gusnan mengungkapkan, hal ini bukan kesalahan dari pihak terkait, semua ini adalah aturan yang ditetapkan oleh KPU, sehingga tidak tahu ini akhirnya terjadi.

Gusnan meminta kepada seluruh tim pemenang untuk tidak melakukan apapun.

“Untuk tim jangan ada lakukan apa pun, santai ini belum berakhir, kita tahap berikutnya kita bertanding lagi dengan pemain yang berbeda kita tetap kompak bersatu dan kita buktikan kita pemenang walaupun saya tidak ikut bermain lagi,” singkat Gusnan.

MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi

Sebelumnya diberitakan, MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, Calon Bupati (cabup) petahana Bengkulu Selatan dan memerintahkan Komisi Pemilih Umum (KPU) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan.

"Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati dalam kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan," ungkap Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat pembacaan putusan akhir sengketa Pilkada Bengkulu Selatan pada Senin (24/2/2025).

Menurut MK, Gusnan Mulyadi telah terbukti melewati  2 periode masa jabatan sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 131/316/B.1/2018 bertanggal 17 Mei 2018 yang menugaskan Gusnan Mulyadi yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan.

"Sehingga, masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan periode pertama harus dihitung sejak tanggal 17 Mei 2018 sampai dengan tanggal 17 Februari 2021," lanjut Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Itu artinya, pada periode pertama, Gusnan Mulyadi telah mejabat selama 2 tahun 9 bulan atau telah lebih dari 2 tahun 6 bulan.

"Berdasarkan perhitungan tersebut, maka masa jabatan Gusnan Mulyadi sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada periode pertama telah melebihi setengah masa jabatan atau telah melebihi 2,5 tahun masa jabatan, sehingga haruslah dihitung telah menjabat selama satu periode," jelasnya.

Selanjutnya, Gusnan Mulyadi juga diketahui telah menjalankan masa jabatan Bupati Bengkulu Selatan pada periode kedua yaitu pada tahun 2021 hingga tahun 2024.

"karena itu, menurut Mahkamah, Gusnan Mulyadi telah menjabat selama 2 periode, dengan demikian, dalil pemohon q quo adalah beralasan menurut hukum," tambahnya.

Oleh karena itu, MK memutuskan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon bupati Bengkulu Selatan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved