Pilkada Bengkulu Selatan 2024
Gusnan Gagal jadi Bupati karena Dianulir MK, KPU Bengkulu Selatan Koordinasi soal PSU
Petahana Gusnan Mulyadi gagal menjadi Bupati Bengkulu setelah memenangi perolehan suara pada Pilkada 27 November 2024.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
"Calon Bupati Gusnan Mulyadi telah terbukti melewati atau melebihi 2 periode, maka menurut MK, Gusnan Mulyadi tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016," ujarnya.
"Sehingga, tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024."
"Oleh karena itu, jelas telah melanggar dan menciderai prinsip penyelenggaraan kepala daerah yang berkeadilan, demoratis dan berintegritas."
"Tidak ada keraguan bagi MK untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati dalam kontestasi Pilbup Bengkulu Selatan 2024."
Selanjutnya, MK menyerahkan kepada partai pengusung untuk mencari pengganti Gusnan Mulyadi.
MK juga memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan.
Gugat Hasil Pilkada
Rifai-Yevri resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas perselisihan hasil perolehan suara di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan 2024.
Hasil pleno perhitungan suara KPU Bengkulu Selatan, pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai-Yevri mendapat 37.150 suara.
Kalah tipis dari petahana Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat yang mendapat 37.968 suara atau hanya selisih 818 suara.
Sementara pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 25.575 suara.
Gugatan paslon Rifai-Yevri tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon elektronik ke MK: 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan termohon KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dalam pemohonan tertulisnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pasangan nomor urut 3 Rifai dan Yevri Sudianto memberi kuasa kepada Muspani.
Gugatan ke MK ini dibenarkan langsung oleh paslon nomor urut 3 Rifai Tajuddin.
“Ya, kita hari ini telah mengajukan permohonan di MK terkait perselisihan perolehan suara,” ujar Rifai kepada TribunBengkulu.com, Jumat (6/12/2024).
Pilkada Bengkulu Selatan
bengkulu selatan
Bengkulu
Putusan MK
Gusnan Mulyadi
KPU Bengkulu Selatan
Running News
TribunBreakingNews
Pemungutan Suara Ulang
| Reaksi Gusnan Mulyadi Usai Didiskualifikasi MK di Pilbup Bengkulu Selatan: Permainan Belum Selesai |
|
|---|
| Respon Rifai Tajudin Usai MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi & Perintahkan PSU Pilbup Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Breaking News: MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, Perintahkan PSU Pilkada Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Terbukti 2 Periode, Putusan MK: Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Pilkada Bengkulu Selatan Diulang |
|
|---|
| Jelas Putusan MK, Cabup Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin Rutin Pengajian dan Siapkan Nobar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Anggota-KPU-BS-Wiwin-gugatan-MK.jpg)