Pilkada Bengkulu Selatan 2024

Gusnan Gagal jadi Bupati karena Dianulir MK, KPU Bengkulu Selatan Koordinasi soal PSU

Petahana Gusnan Mulyadi gagal menjadi Bupati Bengkulu setelah memenangi perolehan suara pada Pilkada 27 November 2024.

|
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
RESPON PUTUSAN MK - Anggota KPU Bengkulu Selatan Wiwin Hendri saat diwawancara TribunBengkulu.com, Selasa (10/12/24). KPU Bengkulu selatan akan melakukan koordinasi dengan KPU RI soal PSU Pilbup Bengkulu Selatan. 

"Calon Bupati Gusnan Mulyadi telah terbukti melewati atau melebihi 2 periode, maka menurut MK, Gusnan Mulyadi tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016," ujarnya.

"Sehingga, tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024."

"Oleh karena itu, jelas telah melanggar dan menciderai prinsip penyelenggaraan kepala daerah yang berkeadilan, demoratis dan berintegritas."

"Tidak ada keraguan bagi MK untuk mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati dalam kontestasi Pilbup Bengkulu Selatan 2024."

Selanjutnya, MK menyerahkan kepada partai pengusung untuk mencari pengganti Gusnan Mulyadi.

MK juga memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan.

Gugat Hasil Pilkada

Rifai-Yevri resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas perselisihan hasil perolehan suara di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan 2024.

Hasil pleno perhitungan suara KPU Bengkulu Selatan, pasangan calon Bupati Bengkulu Selatan Rifai-Yevri mendapat 37.150 suara.

Kalah tipis dari petahana Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat yang mendapat 37.968 suara atau hanya selisih 818 suara.

Sementara pasangan nomor urut 1 Elva-Makrizal memproleh sebanyak 25.575 suara.

Gugatan paslon Rifai-Yevri tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan pemohon elektronik ke MK: 68/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dengan termohon KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam pemohonan tertulisnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan pasangan nomor urut 3 Rifai dan Yevri Sudianto memberi kuasa kepada Muspani.

Gugatan ke MK ini dibenarkan langsung oleh paslon nomor urut 3 Rifai Tajuddin.

“Ya, kita hari ini telah mengajukan permohonan di MK terkait perselisihan perolehan suara,” ujar Rifai kepada TribunBengkulu.com, Jumat (6/12/2024).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved