Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bengkulu Utara

Pemuda di Bengkulu Utara Diringkus Polisi, Maling Uang dan Motor Teman Sendiri

Pemuda inisial ZJJ (23), warga Desa Teluk Ajang Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu diringkus polisi.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Yunike Karolina
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
PENCURIAN - Pelaku (kiri) inisial ZJJ berbaju orange sedang dimintai keterangan oleh Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara Ipda Muhammad Rizky Dirgantara (tengah) dan penyidik polres Bengkulu Utara pada Selasa (25/2/2025). ZJJ ini harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas tindakan pencurian uang dan satu unit motor.  

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Pemuda inisial ZJJ (23), warga Desa Teluk Ajang Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu diringkus polisi, pada Senin (24/2/2025). 

ZJJ ini harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas tindakan pencurian uang dan satu unit motor. 

Korban pencurian Ananta warga Desa Kali 1, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara merupakan rekan kerja pelaku. 

Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara Ipda Muhammad Rizky Dirgantara menerangkan, pelaku pencurian berinisial ZJJ ditangkap pada Senin (24/2/2025).

Korban pencurian merupakan rekan kerja pelaku yang sudah 2 minggu tinggal di rumah korban di Desa Kali 1. 

"Korban merupakan rekan kerja pelaku mendodos sawit, yang sudah 2 minggu menginap di rumah korban," ujar Rizky. 

Awalnya korban kehilangan uang Rp 700.000 di rumahnya pada Kamis (20/2/2025) namun belum melaporkan ke pihak kepolisian. 

Kemudian pada Minggu (23/2/2025) korban kehilangan 1 unit motor merek Honda Sonic warna merah putih dengan nopol BD 3782 SO. 

Setelah diselidiki oleh korban, pencurian tersebut mengarah kepada pelaku yang merupakan rekan kerja korban. 

"Setelah diselidiki oleh korban, mengarahnya ke ZJJ ini," sambung Rizky. 

Oleh sebab itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. 

"Kami amankan pelaku ini pada Senin (24/2/2025), memang benar bahwa ZJJ yang mencuri uang dan motor korban," ungkap Rizky. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Untuk diketahui, pelaku sebelumnya juga pernah ditangkap polisi atas kasus pencurian HP, namun telah dilakukan restorative justice.

Baca juga: Waspada Hujan Petir, Prakiraan Cuaca Bengkulu Utara di 19 Kecamatan Selasa 25 Februari 2025

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved