Selasa, 9 Juni 2026

Jadwal SIM Keliling

Lokasi, Jadwal dan Syarat SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko Bengkulu

Pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Mukomuko Polda Bengkulu 26-27 Februari 2025, catat lokasi dan jadwal serta syaratnya.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
SIM KELILING - Mobil pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Mukomuko di kantor Satlantas Polres Mukomuko, Selasa (7/1/2025). Pelayanan SIM keliling terbaru di hari Rabu dan Kamis tanggal 26-27 Februari 2025 berlokasi di Simpang Kasidi Kecamatan Air Rami dan Polsek Ipuh di Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Salah satu syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki beberapa dokumen seperti, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun.

Sebelum masa berlaku SIM habis, pengendara yang memiliki SIM untuk segera melakukan perpanjangan SIM.

Terkait hal itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko menggelar SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM, tanpa harus ke Polres Mukomuko.

Untuk jadwal pelayanan SIM Keliling dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko, tanggal 26-27 Februari 2025.

Pelayanan SIM keliling di hari Rabu 26 Februari 2025, berlokasi di Kecamatan Simpang Kasidi Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.

Lalu di hari Kamis 27 Februari 2025, pelayanan SIM dilanjutkan di Polsek Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

“Pelayanan akan dibuka sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB, untuk pelayanan ada dua hari di Air Rami dan Polsek Ipuh,” ungkap Kanit Regident Satlantas Polres Mukomuko, IPDA Bima Adi saat diwawancara, Rabu (26/2/2025).

Bima menjelaskan, untuk pelayanan SIM keliling dari Satlantas Polres Mukomuko saat ini jadwalnya baru di tanggal 26-27 Februari 2025.

“Untuk jadwal SIM keliling selain tanggal 26-27 Februari 2025 masih kita susun, kita juga nanti akan memberi tahu masyarakat untuk jadwal selanjutnya,” tutur Bima.

Bima juga menjelaskan, SIM keliling ini dilakukan guna mempermudah masyarakat memperpanjang SIM A maupun SIM C tanpa harus ke kantor Satlantas Polres Mukomuko.

Lanjut Bima, untuk saat ini pelayanan SIM keliling hanya bisa melayani perpanjang SIM saja. Sedangkan cetak baru tetap di Satlantas Polres Mukomuko.

“Saat ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM saja, kalau penerbitan baru tetap di Satlantas Polres Mukomuko, karena alat untuk praktek mengemudi hanya di Satlantas Polres Mukomuko,” jelas Bima

Untuk syarat perpanjangn SIM, di Pelayanan SIM keliling, masyarakat diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) asli berikut fotokopinya sebanyak minimal empat lembar.

Lalu masyarakat juga membawa SIM asli miliknya dan melampirkan tes kesehatan jasmani serta rohani resmi dari Polri.

“Syarat yang harus dibawa oleh masyarakat nanti mulai dari SIM asli, E-KTP asli bersama fotokopinya 4 lembar serta melampirkan tes kesehatan jasmani dan rohani resmi dari Polri,” ujar Bima.

Satlantas Polres Mukomuko mengingatkan masyarakat pentingnya memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis dan menjaga kepatuhan dalam berkendara.

Untuk biaya perpanjang SIM bermacam-macam, untuk SIM A sebesar Rp 80 ribu dan SIM C sebesar Rp 75 ribu Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai tarif biaya perpanjang SIM.

Selain itu ada biaya tambahan lainnya saat pengurusan perpanjangan SIM seperti biaya biaya cek kesehatan, psikotest dan asuransi.

Adapun persyaratan yang wajib dibawa yaitu :

1. surat keterangan sehat

2. surat keterangan psikologi

3. fotocopy e-KTP

4. membawa SIM lama


Alur Perpanjangan SIM :

1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis

2. Pemohon Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.

3. Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.

4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.

5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.

6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto dan tanda tangan.

7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Baca juga: Prediksi Cuaca Mukomuko Bengkulu di 15 Kecamatan Rabu 26 Februari 2025, Hujan Berpotensi Petir

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved