Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bengkulu Utara

918 Kendaraan Ditilang Hasil Razia Operasi Nala Satlantas Polres Bengkulu Utara

Sebanyak 918 kendaraan ditilang polisi pada giat operasi keselamatan nala Satlantas Polres Bengkulu Utara yang dimulai pada Senin (10/2/2025). 

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
HASIL OPERASI - Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin saat diwawancarai TribunBengkulu.com di Polres Bengkulu Utara pada Kamis (27/2/2025). Sebanyak 918 kendaraan ditilang polisi pada giat operasi keselamatan nala Satlantas Polres Bengkulu Utara yang dimulai pada Senin (10/2/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Sebanyak 918 kendaraan ditilang polisi pada giat operasi keselamatan nala Satlantas Polres Bengkulu Utara yang dimulai pada Senin (10/2/2025) lalu. 

Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara Iptu Ayu Sekar Sari Kuraisin menerangkan bahwa giat operasi nala sudah selesai dilaksanakan. 

"Operasi keselamatan nala 2025 polres Bengkulu Utara sudah selesai dilaksanakan kemarin tanggal 23 Februari 2025," terang Ayu, Kamis (27/2/2025). 

Adapun hasil operasi keselamatan nala di Kabupaten Bengkulu yakni sebanyak 918 kendaraan ditilang Satlantas Polres Bengkulu Utara. 

Baca juga: Pawai Sambut Ramadan, Sekda Bengkulu Utara Tekankan ASN Jadi Teladan

"Untuk hasil yang didapat 918 tilang dengan rincian 560 berupa tilang elektronik dan 358 berupa tilang manual," ungkap Ayu. 

Sementara untuk rincian 358 tilang manual yakni 13 unit kendaraan truk roda enam, 19 unit mobil roda empat dan 326 unit kendaraan motor roda dua. 

"Adapun rincian tilang manual R6/truk itu 13 unit, R4/mobil itu 19 unit dan R2/motor 326 unit," beber Ayu. 

Sejumlah kendaraan yang ditilang tersebut disampaikannya disebabkan karena kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang terindikasi adanya balap liar. 

"Paling banyak di R2, memang banyak pengendara di bawah umur dan ereka kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis terutama kenalpot brong dan terindikasi adanya balap liar, " jelas Ayu. 

Lanjut ia menambahkan bahwa sebelumnya ia besama pihaknya personil satlantas Polres Bengkulu Utara sudah beberapa kali mengimbau berupa teguran dan sosialisasi. 

"Sebelumnya kita sudah terus-terusan melakukan himbauan berupa teguran dN sosialisasi namun ketika tidak diindahkan maka kita harus melakukan penindakan hukum," kata Ayu. 

Akibatnya sejumlah kedaraan yang ditilang tersebut disita di Polres Bengkulu Utara untuk kemudian disidangkan. 

"Makanya kita lakukan penilangan dan berupa penindakan berupa penyitaan kendaraannya untuk dapat mengikuti sidang," tegas Ayu. 

Sekedar informasi proses sidang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Arga Makmur. 

"Sidangnya dilakukan 1 bulan kedepan pada 27 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Arga Makmur," pungkas Ayu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved