PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Gusnan Mulyadi Blak-blakan soal Putusan MK, Siapkan Sosok Pengganti di PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Gusnan Mulyadi blak-blakan soal putusan Mahkamah Konstitus (MK) yang membatalkan pencalonannya.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
TribunBengkulu.com
PSU PILKADA BS - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat podcast di TribunBengkulu.com, Rabu (26/2/2025). Petahana Gusnan Mulyadi gagal dilantik kembali sebagai Bupati Bengkulu Selatan setelah memenangi perolehan suara pada Pilkada 27 November 2024 karen putusan MK. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Gusnan Mulyadi blak-blakan soal putusan Mahkamah Konstitus (MK) yang membatalkan pencalonannya.

Petahana Gusnan Mulyadi gagal dilantik kembali sebagai Bupati Bengkulu Selatan setelah memenangi perolehan suara pada Pilkada 27 November 2024.

MK mendiskualifikasi Calon Bupati (Cabup) Bengkulu Selatan petahana Gusnan Mulyadi karena hakim menilai jabatan Gusnan telah sampai dua priode.

MK juga menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan menggelar Pemilihan Bupati (Pilbup) Bengkulu Selatan diulang.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh saat pembacaan putusan akhir sengketa Pilkada Bengkulu Selatan pada Senin (24/2/2025) malam.

Gusnan Mulyadi mengibaratkan bahwa dirinya seorang pemain sepak bola yang menggikuti semua aturan main. 

Ia mencalonkan diri kembali di Pilkada Bengkulu Selatan karena ada aturan PKPU terkait periodenisasi jabatan pada poin E, yang menyebut masa jabatan dihitung saat pelantikan.

Hanya saja setelah memenangi Pilkada Bengkulu Selatan 2024, MK mengeluarkan putusan pembatalan pencalonannya.

Terkait putusan ini Gusnan mengungkapkan tidak ada yang harus disalahkan. Hanya saja ada ketidaktegasan MK dalam membuat putusan detail.

Menurut Gusnan seharusnya MK menyebut bahwa yang yang dimaksud real dan faktual itu termasuk saat ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt).

Sehingga KPU tidak perlu menambahkan poin terkait periodenisasi jabatan kepala daerah sejak dilantik pada PKPU Nomor 8.

“Kalau itu tidak ada otomatis saya tidak mencalon, kalau saya tidak mencalon otomatis saya menyiapkan pemain dan Bengkulu Selatan serta yang lain yang tidak akan kehilangan uang begitu besar. Otomatis masyarakat tidak dirugikan,” kata Gusnan saat podcast di TribunBengkulu.com, Rabu (26/2/2025).

Baca juga: Breaking News: MK Diskualifikasi Gusnan Mulyadi, Perintahkan PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Meski menyebut ada kekeliruan MK yang tidak terang-terangan, namun Gusnan tidak menyalahkan.

Hanya saja ia menyimak pada saat keputusan seperti di Empat Lawang disebutkan bahwa dihitung sejak pemberhentian sementara. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved