Kamis, 4 Juni 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Kesbangpol Perkirakan Anggaran Pilkada Ulang Bengkulu Selatan Mencapai Rp 18 miliar

Kesbangpol Bengkulu Selatan menyebutkan anggaran PSU diperkirakan setengah anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lalu.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
ANGGARAN PSU - Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Selatan, Arjo Arifin saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (3/3/2025). Kesbangpol Bengkulu Selatan memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk PSU di Bengkulu Selatan sekitar Rp 18 miliar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Selatan memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan sekitar Rp 18 miliar.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkulu Selatan, Arjo Arifin, menjelaskan jumlah tersebut merupakan separuh dari anggaran Pilkada 2024 lalu yang membutuhkan anggaran sekitar Rp 35,7 miliar. 

Sementara itu, untuk PSU, diperkirakan hanya membutuhkan setengah dari jumlah tersebut karena prosesnya lebih singkat, hanya sekitar 2 hingga 3 bulan.

Berbeda dengan Pilkada 2024 yang berlangsung hingga 9 bulan, termasuk pengeluaran untuk gaji dan operasional lainnya.

"Pilkada 2024 itu total anggarannya sekitar Rp 35,7 miliar. Untuk PSU ini diperkirakan hanya setengah dari jumlah tersebut karena durasi waktunya lebih singkat," ujar Arjo kepada TribunBengkulu.com, Senin (3/3/2025).

Arjo juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah diundang oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk mengikuti rapat daring (zoom meeting) terkait sumber pendanaan PSU di Bengkulu Selatan.

Dalam rapat tersebut, Ditjen Bina Keuangan Daerah menyarankan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) mencari sumber dana PSU melalui dana efisiensi atau rasionalisasi anggaran kabupaten.

Namun, jika dana dari efisiensi dan kabupaten tidak mencukupi, maka pemerintah daerah disarankan untuk mengajukan proposal bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu atau Gubernur. 

Jika masih belum terpenuhi, opsi terakhir adalah mengusulkan pendanaan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

"Menurut petunjuk waktu zoommetting kemarin, bahwa dana untuk PSU itu silakan TAPD, bisa melalui dana efisiensi atau dana yang ada di Kabupaten di dirasionalisasi atau bisa mengusulkan kekemntrian langsung bagaiman untuk PSU ini," kata Arjo.

Saat ini, pihak terkait masih membahas sumber pendanaan untuk PSU agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved