Selasa, 9 Juni 2026

Berita Seluma

Bupati Teddy Rahman Akan Carikan Solusi Pembayaran Utang BPJS Pemkab Seluma Bengkulu

Hutang BPJS Jadi Sorotan Bupati Seluma Bengkulu, Teddy Rahman: Kita Carikan Solusinya

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
HUTANG BPJS- Bupati Seluma Teddy Rahman saat menghadiri paripurna sertijab, Senin (3/3/2025). Saat sertijab bupati menyoroti BPJS dan proyek DAK DAU yang terutang miliaran rupiah 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Banyaknya utang yang menjadi warisan Bupati dan wakil bupati Seluma menjadi sorotan Bupati Teddy Rahman salah satunya utang BPJS Jamkesda serta proyek DAK dan DAU. 

"Kok bisa BPJS ini terutang, perencanaannya bagaimana ini. Perlahanlah, kita pikirkan dan carikan solusi ini karena ini vital untuk masyarakat," kata Teddy Rahman, Selasa (4/3/3/2025). 

Karena BPJS ini sangat penting dan vital bagi masyarakat, maka dirinya akan mencari solusi agar BPJS UHC dan Jamkesda aktif kembali.

Agar saat ada masyarakat yang membutuhkan, dapat langsung dilayani oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan. 

"Semua menjadi terhutang, menunjukkan bobroknya pengelolaan anggaran. Saya tegaskan di kepemimpinan saya, tidak boleh ada pergeseran anggaran tanpa ada pembahasan. Semua harus transparan dan diketahui masyarakat," sampai Teddy. 

Baca juga: ADD 182 Desa di Seluma Bengkulu Dipangkas Capai Rp 3,9 Miliar, Imbas Efisiensi Anggaran

Untuk diketahui utang BPJS Pemkab Seluma tahun 2024 mencapai hampir Rp 2,5 Miliar.

Sebelumnya TAPD menganggarkan utang BPJS yang meliputi UHC dan Jamkesda ini dibayarkan melalui dana isentif Fiskal Stunting yang dialokasikan di Dinas Kesehatan. 

Tapi kenyataannya walau anggaran telah dialokasikan, namun BPJS ini tetap terutang hingga akhirnya tidak dapat lagi digunakan oleh masyarakat Seluma yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved