Berita Kepahiang
Tidak Masuk Setahun, Empat ASN di Kepahiang Bengkulu Dipecat
Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang Bengkulu diputuskan untuk dipecat karena tidak masuk kerja selama hampir satu tahun.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang Bengkulu diputuskan untuk dipecat karena tidak masuk kerja selama hampir satu tahun.
Inspektur Daerah Kepahiang Dedi Candira mengatakan rapat tim penegak disiplin yang dipimpin Sekda Kepahiang telah dilakukan pada Rabu (5/3/2025) siang.
Rapat ini juga diikuti BKDPSDM, BKD, Inspektorat, dan atasan langsung empat ASN ini.
Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa empat ASN ini sudah tidak masuk kantor melaksanakan tugas selama lebih dari 200 hari kerja, atau hampir selama satu tahun.
Dalam aturan, jika ASN tidak masuk kerja selama 28 hari secara akumulatif, maka sudah bisa dilakukan pemecatan.
"Kemarin, berdasarkan telaah dari aturan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, kode etik pegawai, dan rekomendasi atasan langsung, diputuskan untuk tindakan tegas, yakni pemecatan dengan tidak hormat," kata Dedi kepada TribunBengkulu.com, Kamis (6/3/2025).
Dari hasil rapat ini, nantinya akan dituangkan dalam berita acara, dan ditandatangani seluruh tim penegak disiplin.
Selanjutnya, bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan.
Empat ASN ini di antaranya staf di Kantor Camat Merigi, EL, staf Kelurahan Durian Depun Kecamatan, Merigi, TR dan SW, serta tenaga kesehatan pada Puskesmas Cugung Lalang Kecamatan Ujan Mas, RV.
Baca juga: Cuaca Kepahiang Bengkulu Hari Ini Kamis 6 Maret 2025, Tetap Waspada Hujan Lebat dan Petir
| Harga Bahan Pokok Naik, Pedagang Rumah Makan di Kepahiang Keluhkan Pendapatan Menurun |
|
|---|
| PAD Kepahiang Tembus Rp20,4 Miliar, BKD Masih Tunggu Laporan Penerimaan OPD dan BLUD |
|
|---|
| Kepahiang Terima DBH Rp7,7 Miliar, tapi Masih Punya Beban Utang Program Rp23 Miliar |
|
|---|
| Terima DBH Rp7,7 Miliar dari Pemprov Bengkulu, Kepahiang Belum Cukup Tutupi Gagal Bayar Rp23 Miliar |
|
|---|
| Pemkab Kepahiang Kembali Raih Opini WTP, Bupati Zurdi Nata Sebut Hasil Kerja Keras Seluruh OPD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Inspektur-Daerah-Kepahiang-Dedi-Candira-soal-pemecatan-ASN.jpg)