Selasa, 9 Juni 2026

Berita Rejang Lebong

Bupati Rejang Lebong Tegas Larang Pelaksanaan Pesta Malam Hari

Bupati Rejang Lebong Tegaskan Larangan Pesta Malam, Tak Ada Manfaatnya.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
LARANGAN PESTA MALAM - Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari saat mengikuti konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (6/3/2025). Bupati Fikri menegaskan kedepan tidak ada lagi pesta malam yang diperbolehkan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Aktivitas pesta malam di Kabupaten Rejang Lebong tampaknya akan benar-benar dihentikan.

Pemkab Rejang Lebong dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan surat edaran hingga Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur larangan adanya pesta malam.

Karena selain kerap menjadi penyebab perkelahian hingga aksi kriminalitas, pesta malam pada 16 Februari 2025 lalu menyebabkan 2 nyawa melayang. 

Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari mengungkapkan, memang pesta malam yang selama ini berlangsung tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Apalagi sudah masuk permintaan dari pihak legislatif yang menginginkan langkah tegas terkait kegiatan tersebut.

"Permintaan dari kawan-kawan legislatif, tentu saya sebagai Bupati Rejang Lebong bakal menindaklanjuti," ungkap Bupati.

Baca juga: Banjir Dadakan di Rejang Lebong Bengkulu, Drainase Tersumbat Sampah Jadi Penyebab Utama

Menurutnya, kegiatan pesta malam selama ini lebih banyak membawa dampak negatif ketimbang positif.

Bahkan, beberapa kejadian buruk sering terjadi pada acara-acara tersebut, termasuk insiden yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

"Dari beberapa pesta malam bahkan sering terjadi suatu kejadian. Bahkan terakhir kali ada korban jiwanya," tambahnya.

Sebagai langkah awal, Bupati Fikri memutuskan untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajaran camat, desa, hingga kelurahan.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa meskipun izin untuk acara tersebut bisa diberikan, namun pesta malam yang berpotensi merugikan tidak akan dibiarkan lagi.

"Kalau memang itu tidak membawa manfaat, jelas, tidak boleh. Ya tidak usah," tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa pihaknya akan merumuskan aturan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur masalah tersebut.

"Mungkin kita akan membuat perbup-nya," ujarnya.

Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Rejang Lebong, serta mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan di masa depan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved