Selasa, 26 Mei 2026

Ramadan 2025

Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR 2025

Awasi Pemberian THR di Perusahaan, Disnaker Kota Bengkulu Buka Posko Pengaduan

Tayang:
Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
POSKO PENGADUAN THR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Firman Rozi, ketika diwawancarai TribunBengkulu.com, Sabtu (8/3/2025). Untuk mengawasi pemberian tunjangan hari raya (THR) di perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, akan membuka layanan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 1446 H/2025M. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Untuk mengawasi pemberian tunjangan hari raya (THR) di perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu  membuka layanan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 1446 H/2025M.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu Firman Rozi menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Menteri terkait kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

"Jika surat edaran dari Menteri sudah diterima yang mengatur pembayaran THR ke seluruh pekerja, kami akan segera menyebarkan informasi tersebut dan membuat pernyataan resmi dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ucap Firman Rozi, Sabtu (8/3/2025).

Sebagai langkah antisipasi pihaknya juga menyatakan kesiapan untuk mendirikan Posko yang dapat diakses oleh pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.

"Kami akan menyediakan Posko sebagai tempat pengaduan bagi pekerja yang mendapati perusahaan tidak membayarkan THR. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi," ujarnya.

Baca juga: Tata Wajah Kota Bengkulu, Wali Kota Dedy Wahyudi Usul Monumen Fatmawati Dirawat Pemkot

Posko pengaduan ini akan mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau hingga menindak lanjuti pengaduan pemberian THR perusahaan kepada karyawan di Kota Bengkulu.

Dikatakan Firman, surat edaran dari Menteri akan diterbitkan dalam waktu dekat kemungkinan besar dalam minggu-minggu ini.

Mengenai ketentuan THR, ia memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya, dimana besaran THR biasanya setara dengan satu bulan gaji penuh.

"Namun, ada juga kemungkinan akan ada penyesuaian seperti pembayaran THR sebanyak dua bulan gaji, tergantung pada kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran nantinya,"jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved