PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Jadwal dan Tahapan Lengkap PSU Pilkada Bengkulu Selatan Pasca Putusan MK
KPU akan menerima pendaftaran pasangan calon pengganti selama 3 hari mulai 8-10 Maret 2025.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - KPU RI telah menetapkan jadwal dan tahapan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Pilkada Bengkulu Selatan.
KPU Bengkulu Selatan akan menerima pendaftaran pasangan calon pengganti selama 3 hari mulai 8-10 Maret 2025.
Tahapan PSU Pilkada Bengkulu Selatan dimulai dengan penyusunan program, anggaran, dan sosialisasi kepada masyarakat 4 Maret- 19 April 2025.
Selanjutnya, KPU juga akan membentuk badan adhoc yang masa kerjanya berlangsung mulai 7 Maret hingga 30 April 2025.
Pasangan calon dapat mendaftar pada 8-10 Maret, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan hingga tanggal 14 Maret.
Diperkirakan pelaksanaan PSU akan dilakukan tanggal 19 April 2025.
Ada Perubahan Jadwal Pendaftaran
KPU Bengkulu Selatan telah menggeluarkan perubahan jadwal penerimaan Bakal Calon (Balon) Bupati Bengkulu Selatan pengganti Gusnan Mulyadi, pada tanggal 8-10 Maret yang awalnya tanggal 7-9 Maret 2025.
“Kemarin ada perubahan kita sudah SK kan yang pertama itu tanggal 7-9 Maret 2025. Kemudian ada surat KPU RI itu nomor 484 di tanggal 4 setelah kita pengumuman penerimaan bahwasanya perubahan tanggal 8-10 Maret 2025,” ujar Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Sabtu (8/3/2025).
Sehingga dengan adanya perubahan jadwal ini Erina mengatakan, pihaknya sudah mengganti SK di pengumuman yaitu telah diubah.
“Tadi malam juga sudah kita sosialisasikan karena di tanggal 5 Maret 2025 kita sudah keluarkan SK tahapan PSU di Kabupaten Bengkulu Selatan,” beber Erina.
Berikut tahapan PSU di Bengkulu Selatan yaitu :
- Penyusunan anggaran tahapan dan jadwal PSU pasca putusan MK yaitu pada Selasa 4 Maret 2025-19 April 2025.
- Sosialisasi pelaksanaan PSU pada partai politik peserta pemilu, stakeholder dan masyarakat yaitu pada Jumat 7 Maret 2025-Jumat 18 April 2025.
- Pembentukan dan masa kerja badan Adhoc yaitu pada Jumat 7 Maret 2025-Rabu 30 April 2025.
- Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU yaitu pada Selasa 4 Maret-Jumat 18 April 2025.
- Pengumuman pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangan calonya terdiskualifikasi yaitu pada Sabtu 8 Maret-10 Maret 2025.
- Pemeriksaan kesehatan yaitu pada Sabtu 8 Maret-Jumat 14 Maret 2025.
- Penelitian persyaratan administrasi calon yaitu pada Minggu 9 Maret-Jumat 14 Maret 2025.
- Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yaitu pada Jumat 14 Maret-Jumat 14 Maret 2025.
- Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yaitu pada Sabtu 15 Maret-Senin 17 Maret 2025.
- Penelitian Persyarata Calon dan Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Perbaikan Administrasi Penelitian yaitu pada Sabtu 15 Maret-Senin 17 Maret 2025.
- Pemberitahuan Pengumuman Penelitian Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan Hasil Persyaratan yaitu pada Selasa 18 Maret-Selasa 18 Maret 2025.
Masukan Masyarakat Keabsahan Pasangan Calon Tanggapan terhadap Persyaratan dan Rabu 19 Maret-Jumat 21 Maret 2025. - Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon yaitu pada Rabu 19 Maret-Sabtu 22 Maret 2025.
- Penetapan Pasangan Calon yaitu pada Minggu 23 Maret-Minggu 23 Maret 2025.
- Penetapan Nomor Urut dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon yaitu pada Minggu 23 Maret-Minggu 23 Maret 2025.
- Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan umum, Peraga kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan yaitu pada 26 Maret-Selasa 15 April 2025.
- Iklan media massa cetak dan media massa elektronik yaitu pada Rabu 2 April 2025-Selasa 15 April 2025.
- Masa tenang yaitu pada 16 April-Jumat 18 April 2025.
PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Pilkada Bengkulu Selatan
bengkulu selatan
KPU Bengkulu Selatan
berita bengkulu selatan
| Usai Dilantik, Bupati Bengkulu Selatan Terpilih Rifai Tajuddin Undang Warga pada Minggu 15 Juni 2025 |
|
|---|
| Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Lantik Bupati-Wabup Terpilih Bengkulu Selatan Rifai-Yevri 11 Juni 2025 |
|
|---|
| Pelantikan Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dijadwalkan 11 Juni 2025 |
|
|---|
| DPRD Bengkulu Selatan Agendakan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Rifai-Yefri di Bulan Juni 2025 |
|
|---|
| Usai Ditetapkan Sebagai Bupati Bengkulu Selatan Terpilih, Rifai: Ini Kemenangan Kita Bersama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/FGD-KPU-BS.jpg)