CPNS dan PPPK 2024
Penyebab Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mundur, Bukan Efisiensi Anggaran, MenpanRB Buka Suara
Penyebab pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dimundurkan, ternyata bukan imbas efisiensi anggaran.
TRIBUNBENGKULU.COM - Penyebab pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 dimundurkan, ternyata bukan imbas efisiensi anggaran.
Santer kabar ditundanya pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 akibat efisiensi anggaran yang sedang jadi perbincangan hangat di seluruh kalangan.
Sebagai informasi, pengangkatan CPNS dari yang sebelumnya direncanakan pada Maret 2025, kini menjadi Oktober 2025.
Sementara pengangkatan PPPK Tahap 1dijadwalkan pada Februari 2025, kini diundur hingga Maret 2026.
Kemudian PPPK Tahap 2 yang seharusnya dilakukan pada Juli 2025 juga mengalami penundaan.
Informasi ini sudah diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Lantas, apa sebenarnya penyebab pemerintah menunda pengangkatan CPNS dan PPPK 2024?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
Mengapa Penataan Pegawai Non-ASN Penting?
Pemerintah menyadari bahwa penataan pegawai non-ASN harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pengangkatan CPNS dan PPPK.
Beberapa alasan utama mencakup:
- Kesiapan Instansi:
Terdapat sejumlah instansi pemerintah yang masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan pegawai.
- Formasi Jabatan:
Data mengenai formasi pemerintah masih memerlukan penyelarasan lebih lanjut untuk jabatan dan penempatan.
- Usulan Formasi:
Terdapat usulan formasi dari beberapa instansi yang tidak perlu dimaksimalkan, sehingga perlu penataan yang lebih baik.
Dengan alasan-alasan ini, pemerintah meyakinkan peserta bahwa mereka yang dinyatakan lolos seleksi CASN 2024 akan tetap diangkat menjadi ASN.
Bagaimana Jadwal Penyesuaian Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024?
Dari rapat yang telah diadakan, penjadwalan ulang untuk pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024 telah ditetapkan.
Pengangkatan CPNS dijadwalkan akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK akan mundur hingga Maret 2026.
Penjelasan Lengkap Menpan RB
Mengutip Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengungkapkan, pemerintah memutuskan untuk melakukan penundaan jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN).
"Pemerintah mengusulkan dilakukan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN sebagai pegawai ASN dengan perkiraan pengangkatan pada akhir 2025 atau di awal 2026," kata Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Menpan RB juga akan memastikan semua pelamar yang lulus CASN akan tetap diangkat, baik itu calon pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Memastikan bagi pelamar yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi CASN tetap diangkat sebagai pegawai ASN," ujar Rini
Saat dikonfirmasi selepas rapat, Rini mengeklaim pihaknya bukan menunda pengangkatan CASN.
"Bukan ditunda sebenarnya, tapi mau menyelesaikan supaya semuanya bisa terangkat," kata Rini singkat.
Menurut dia, keputusan ini sudah disepakati bersama Komisi II DPR. Dia pun membantah alasan penundaan pengangkatan ini dikarenakan efisiensi anggaran.
"Bukan. Bukan karena efisiensi, kan masih banyak. Nanti kita masih menyelesaikan yang belum mengumumkan dan sebagainya," ungkap Rini.
Peringatan Darurat Anggaran Pendidikan Dipangkas Rp 14 Triliun
Heboh tagar 'Peringatan Darurat' soal anggaran pendidikan yang dipangkas hingga Rp 14 triliun imbas efisiensi yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kabar soal efisiensi anggaran belakangan memang sedang jadi perbincangan hangat di media sosial.
Seperti baru-baru ini trending di aplikasi X (Twitter) tagar #savekipkuliah serta #daruratpendidikan.
Tagar #savekipkuliah menunjukkan permintaan agar program ini tetap dilanjutkan tanpa pengurangan dana.
Sementara #daruratpendidikan menggambarkan kondisi darurat yang dianggap sedang terjadi dalam sektor pendidikan.
Pemangkasan anggaran pendidikan di tahun 2025 telah menjadi topik hangat setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengalami pemangkasan anggaran yang signifikan, mencapai sekitar Rp22,54 triliun.
Dengan adanya pemangkasan anggaran tersebut salah satu poin yang sangat dikhawatirkan adalah dampak pemangkasan ini terhadap program bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan berbagai beasiswa lainnya.
Dilansir dari Tribunnews, Rabu (12/2/2025, Kemendiksaintek yang semula total pagu anggaran 2025 Rp 56,6 triliun, terkena pemangkasan anggaran sebesar 14,3 triliun.
Pemangkasan anggaran tersebut menyasar pos belanja tunjangan dosen baik PNS maupun non PBS, bantuan operasional kampus negeri dan swasta, hingga proyek Sekolah Garuda program Prabowo Subianto.
Sementara itu, gaji dan tunjangan pegawai bebas dari pemangkasan anggaran.
"Pagu awal untuk gaji dan tunjangan pegawai itu Rp13,512 triliun memang tidak kena efisiensi oleh Dirjen Anggaran, sehingga kami tetap usulkan sejumlah itu,” kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).
Penyebab Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Mundur
Pengangkatan CPNS Ditunda
SK PPPK Tahap 1 Keluar pada Maret 2025
Jadwal Pengeluaran SK PPPK Tahap 1
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Kemenpan RB
Menpan RB Rini Widyantini
| Mantan Caleg yang Lulus PPPK Bengkulu Tengah Tidak Dilantik, Tunggu Keputusan BKN |
|
|---|
| Dikebut, 1.411 Honorer Pemkot Bengkulu Segera Terima SK PPPK |
|
|---|
| Jadwal Penyerahan SK CPNS dan PPPK 2024 Pemprov Bengkulu |
|
|---|
| Pantang Menyerah Berbuah Manis, Cerita Denny Wijaya Lolos CPNS Setelah 6 Kali Ikut Tes |
|
|---|
| Pesan Walikota Bengkulu ke CPNS Baru: Hilangkan Stigma PNS Santai, Jangan Mempersulit Orang Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Bukan-Hanya-PNS-Sederet-Anggota-Tak-Mendapatkan-THR-Gaji-13-dan-14-di-Tahun-2025-Kata-Menpan-RB.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.