Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu Utara

Kontrak 1.548 PPPK di Pemkab Bengkulu Utara Diperpanjang Jadi 5 Tahun

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara lakukan perpanjang kontrak masa kerja 1.548 orang PPPK Bengkulu Utara tahun 2023 menjadi 5 tahun.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
KONTRAK PPPK - Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Syarifah Inayati saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Selasa (11/3/2025). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara lakukan perpanjang kontrak masa kerja 1.548 orang PPPK Bengkulu Utara tahun 2023 menjadi 5 tahun. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara kembali melakukan perpanjang kontrak masa kerja sebanyak 1.548 orang PPPK Bengkulu Utara tahun 2023 menjadi 5 tahun. 

Diketahui sebelumnya sejumlah PPPK tahun 2023 tersebut telah menyelesaikan masa kerjanya selama satu tahun, kemudian diperpanjang kembali menjadi 5 tahun 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BKPSDM Bengkulu Utara Syarifah Inayati saat diwawancarai TribunBengkulu.com pada Selasa (11/3/2025). 

"Iya betul jadi untuk perpanjangan SK PPPK 2023 yang sebelumnya setahun menjadi 5 tahun," ucap Syarifah. 

Perpanjangan 5 tahun tersebut berdasarkan dari hasil evaluasi kinerja P3K dalam tahun sebelumnya  merupakan kebijakan pemerintah daerah dikarenakan memang perpanjangan tersebut diperbolehkan maksimal 5 tahun. 

Baca juga: Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Rp 45 Miliar Untuk Pembayaran THR ASN 2025

"Jadi mereka setiap tahun tetap ada evaluasinya," ujar Syarifah. 

Hasil dari evaluasi kinerja P3K sebelumya bahwa belum ditemukan P3K Bengkulu Utara yang melenceng dari tugas atau melanggar aturan.  

Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara mengambil kebijakan perpanjangan tersebut. 

"Iya itukan kebijakan pemerintah daerah, karena memang secara aturan perpanjangan itu boleh dilakukan maksimal 5 tahun," jelas Syarifah. 

Adapun P3K yang mengalami perpanjangan SK tersebut terdiri dari tenaga teknis, kesehatan, pendidikan. 

Dengan adanya perpanjangan masa kerja P3K tersebut ia berharap para pegawai P3K dapat memberikan dampak positif bagi Kabupaten Bengkulu Utara

"Ya harapannya dengan perpanjangan ini, mereka dapat optimal dalam pekerjaannya sehingga memberikan dampak positif untuk perkembangan daerah," harap Syarifah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved