5 Syarat Pencairan THR Driver Ojol Grab dan Gojek, Sedangkan Driver Maxim Diberi Sembako

Wacana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driveri ojek online menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir.

Creative Images
THR DRIVER OJOL - Para driver ojek online. Ada lima syarat yang dijadikan panduan aplikator transportasi online untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR ojol 2025 Grab atau Gojek. (Creative Images) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Wacana pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driveri ojek online menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir.

Hal itu setelah Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan ride hailing memberikan THR untuk para driver ojol.

Imbauan tersebut disampaikan Presiden Prabowo di hadapan sejumlah driver ojol dan petinggi perusahaan ride hailing memberikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Setelah muncul imbauan tersebut, ternyata ada lima syarat yang dijadikan panduan aplikator transportasi online untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya atau THR ojol 2025 Grab atau Gojek. 

Di antara satu dari kelima syarat THR ojol cair adalah mengenai rating driver ojol yang menjadi salah satu penentu.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Group CEO & Co-Founder Grab, Anthony Tan seperti dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com berjudul Respons Gojek dan Grab soal THR Ojol:

Ada Syarat Khusus untuk Dapat Bonus, Selasa (11/3/2025).

Kendati demikian, Grab tidak memberi nama THR ojol kepada mitra drivernya, melainkan akan memberikan Bonus Hari Raya (BHR).

BHR tersebut diberikan melalui program bonus kinerja khusus bagi mitra driver yang memiliki kinerja baik.

Anthony Tan mengungkapkan bonus merupakan bentuk apresiasi kepada mitra driver atas dedikasinya selama ini.

Ia pun mengaku merasa senang berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung bagi mitra driver.

"Mitra pengemudi menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia," ujar Anthony Tan.

Adapun lima syarat BHR Grab yang akan diberikan kepada mitra drivernya sebagai berikut: 

  • Jumlah pesanan yang diselesaikan,
  • Tingkat penyelesaian pesanan,
  • Jumlah hari aktif,
  • Jam online aktif,
  • Serta rating pengemudi.

Selain Grab, pihak Gojek juga memberikan respons positif pemberian THR ojol 2025.

Hal itu seperti disampaikan oleh Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com  (grup SURYAMALANG.COM), Senin (10/3/2025).

Sama dengan Grab, Gojek juga tidak menamai pemberian tunjangan tersebut dengan sebutan THR ojol.

Gojek, ungkap Catherine akan menyalurkan bonus hari raya melalui program Tali Asih Hari Raya bagi mitra driver yang memenuhi kriteria tertentu.

"Bonus uang tunai ini akan diterima mitra driver sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Catherine .

Menurut Catherine, Gojek akan terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan transparansi dalam pengalokasian dana bagi mitra pengemudi.

Catherine menjelaskan, program Tali Asih Hari Raya sudah dijalankan Gojek pada tahun-tahun sebelumnya, tetapi kali ini dirancang berbeda dengan tambahan bonus uang tunai.

"Kami ingin memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna," ungkapnya.

Lantas, bagaimana dengan Maxim?

Dikutip dari TribunCirebon.com berujudul Bukan THR, Maxim Indonesia Kasih Bantuan Hari Raya untuk Driver Ojol, Begini Skemanya, Public Relations Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir memberikan keterangan resmi.

Yuan mengatakan pihaknya tak sepakat dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengenai THR ojol berupa uang tunai. 

Sebab, hubungan aplikator dengan driver ojol adalah kemitraan

Yuan mengatakan hubungan Maxim dan mitra driver bukan hubungan pemberi kerja dan karyawan.

"Dapat kami sampaikan bahwa Maxim tidak sejalan dengan tuntutan tersebut serta usulan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dikarenakan status antara Maxim dan juga mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan," ujar Yuan.

Meski begitu, Yuan mengatakan Maxim Indonesia menyiapkan program BHR bagi mitra driver ojol di seluruh kota operasional di Indonesia.

Berbeda dengan Gojek dan Grab, BHR Maxim berupa bantuan bahan pokok untuk mitra ojol dan masyarakat, pengurangan potongan aplikasi bagi ojol yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi.

Ia juga mengatakan pemberian THR ojol tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018.

"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat," kata Yuan.

"Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh, karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada Mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," ujarnya.

Asa Driver Ojol di Bengkulu

Sementara itu, para pengemudi ojek online di Bengkulu berharap kebijakan pemerintah yang meminta aplikator kendaraan online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra benar-benar direalisasikan. 

Namun, di tengah harapan itu, ketidakpastian masih menyelimuti mereka.

Ketua Persatuan Ojek Online Bengkulu, Raka Dewangga, mengakui bahwa meskipun para pengemudi ojol menyambut baik wacana tersebut, mereka tidak ingin terlalu berharap.

"Hampir setiap tahun, isu ini selalu muncul dan tenggelam tanpa kepastian. Kami berharap yang terbaik, tetapi kami juga tidak bisa mengharapkan hal itu akan terjadi," ujar Raka.

Menurutnya, selama ini yang ada hanyalah insentif tambahan bagi mitra yang tetap beroperasi selama periode H-3 hingga H+3 Idulfitri. 

Pengemudi yang tidak bekerja pada masa itu tidak mendapatkan insentif, dan jumlahnya pun terbilang kecil, hanya sekitar Rp2.000 per order yang diterima.

"Kami terpaksa libur saat itu karena harus menunaikan ibadah salat Id. Sementara bagi pengemudi non-Muslim, mereka bisa tetap beroperasi penuh," tambahnya.

Besaran tambahan tersebut bergantung pada jumlah order yang diterima mitra. 

Jika seorang pengemudi menyelesaikan 10 order dalam sehari, maka tambahan yang didapat hanya Rp20.000, yang langsung masuk ke aplikasi mitra.

Raka juga menegaskan bahwa insentif ini sebenarnya bukan berasal langsung dari aplikator, melainkan dari tarif yang naik akibat tingginya permintaan di saat peak season.

"Karena pada periode itu sedikit mitra yang beroperasi akibat banyak yang mudik, maka tarif otomatis naik dibanding hari biasa," jelasnya.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait pemberian THR bagi pengemudi ojek online.

Padahal, menurut pemerintah, kebijakan ini seharusnya sudah memiliki kejelasan, baik dari segi besaran maupun waktu pencairannya.

"Jika Pak Presiden Prabowo benar-benar merealisasikan hal ini, tentunya kami akan bersyukur. Namun, jika tidak, kami pun tidak akan kecewa, karena kami sudah melalui banyak pengalaman serupa," ungkap Raka.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai mekanisme pemberian THR bagi pengemudi dan kurir online.

"Kami masih menantikan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, belum ada instruksi resmi, kemungkinan masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat," kata Firman.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pengemudi ojol yang mengajukan pengaduan terkait hak THR ke Disnaker Kota Bengkulu.

"Belum ada laporan pengaduan dari pengemudi online mengenai THR. Salah satu kendala utama adalah tidak adanya kantor cabang aplikator ojol di Kota Bengkulu, yang membuat koordinasi menjadi lebih sulit," jelasnya.

Di tengah ketidakpastian ini, para pengemudi ojol tetap berharap agar wacana pemberian THR dapat terwujud dan disalurkan dengan mekanisme yang jelas serta bermanfaat bagi mereka.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved