Korupsi Pertamina Patra Niaga

Karier dan Kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Korupsi Pertamina

Karier dan harta kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kembali disorot karena menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Pertamina.

Wikimedia Commons
JAKSA AGUNG BURHANUDDIN - Foto Jaksa Agung ST Burhanuddin. Inilah perjalanan karier dan harta kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kembali disorot karena menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga minyak mentah Pertamina. (Wikimedia Commons) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah perjalanan karier dan harta kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang kembali disorot karena menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga minyak mentah Pertamina.

Beberapa waktu terakhir, Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu menjadi sorotan terkait penegakan hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Terbaru, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelolah minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ia mengatakan bahwa pihaknya terus lakukan penyidikan atas kasus tersebut, bahkan bakal ada tersangka baru dalam kasus itu.

"Pasti ada, pasti. Pasti ada (tersangka baru). Iya, tunggu waktunya," kata Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).

ST Burhanuddin menegaskan bahwa akan ada tersangka baru, karena praktik korupsi di Pertamina tidak hanya dilakukan oleh sembilan orang yang sudah menjadi tersangka. 

"Kan tidak mungkin hanya orang-orang ini saja. Ada yang di bawahnya lagi yang bergerak," ujar ST Burhanuddin.

Selain itu, Kejagung juga membuka peluang bahwa orang-orang yang berada di jajaran atas Pertamina dapat terseret menjadi tersangka. 

ST Burhanuddin menegaskan bahwa penetapan tersangka harus berlandaskan bukti-bukti.

"Ya, kalau nanti ada bukti, kenapa tidak kita tarik juga (jadi tersangka)," ucap Burhanuddin.

Lantas bagaimana perjalanan karier dan harta kekayaan Jaksa Agung ST Burhanuddin?

Perjalanan Karier ST Burhanuddin

ST Burhanuddin dilahirkan di Cirebon pada 17 Juli 1954. 

Dia adalah sosok yang mengabdikan hidupnya di dunia hukum.

 Setelah menyelesaikan pendidikan hukum pidana di Universitas Diponegoro pada 1983, ia melanjutkan pendidikan magister manajemen di Universitas Indonesia pada 2001 dan meraih gelar doktor dari Universitas Satyagama pada 2006. 

Karier adik politikus PDI-P TB Hasanuddin itu di Kejaksaan Agung dimulai pada 1991 setelah menyelesaikan Pendidikan Pembentukan Jaksa.

Ia meniti kariernya dengan menduduki berbagai posisi penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri di Jambi dan Cilacap, hingga Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pada 2010, ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 

Namanya semakin dikenal saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun), di mana ia berhasil menangani kasus Yayasan Supersemar dengan nilai aset mencapai Rp 4,4 triliun. 

Pada 2019, ia diangkat sebagai Jaksa Agung menggantikan Muhammad Prasetyo. 

Selain berkarier di Kejaksaan, ST Burhanuddin juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero) sejak 2015.

Harta kekayaan 

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022, Burhanuddin memiliki total kekayaan sebesar Rp 10,8 miliar. 

Kekayaannya terdiri dari dua tanah dan bangunan di Bandung Barat dan Tangerang Selatan senilai Rp 4,6 miliar, serta dua kendaraan, yaitu Toyota Celica Minibus 2002 dan Hummer Minibus 2010. 

Selain itu, ia memiliki harta bergerak senilai Rp 353 juta dan kas sebesar Rp 5,1 miliar. 

Dalam laporan tersebut, Burhanuddin tidak memiliki utang.

Bongkar Grup WhatsApp Orang-Orang Senang

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membongkar keberadaan grup WhatsApp orang-orang senang dalam kasus korupsi Pertamina.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, grup WhatsApp tersebut terbongkar setelah ada handphone yang masuk ke ruang tahanan.

Grup tersebut diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. 

Hal tersebut disampaikan oleh Burhanuddin saat dikonfirmasi soal kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) di On Point Adisty Larasati Youtube Kompas TV Podcast, Jumat (14/3/2025).

“Ada HP yang masuk, ada HP yang masuk jujur saja, HP yang masuk ke tahanan, di situ kan ada OB (Office Boy), ada piket, jadi sedang kami periksa, siapa saya minta pertanggungjawabannya,” ucap Burhanuddin.

Saat ini, kata Burhanuddin, handphone yang memotret adanya grup WhatsApp ‘orang-orang senang’ sedang dibuka untuk diselidiki. Tidak hanya itu, Burhanuddin juga mengaku marah dengan mengumpulkan jajarannya yang bertugas di ruang tahanan.

“Ini sedang mendalami, kemarin sudah saya marahin yang piket piket saya kumpulin, kok bisa ada HP, tapi kemarin belum ditemukan, tapi akan didalami,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Dari 9 tersangka yang ditetapkan, enam merupakan pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.

Antara lain Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Serta Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung mengatakan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun per tahunnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved