Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu Selatan

Polisi Perketat Pengawasan Distribusi MinyaKita di Bengkulu Selatan

Polres Bengkulu Selatan memperketat pengawasan pendistribusi MinyaKita di tingkat distributor

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Humas Polres Bengkulu Selatan
PENGAWASAN MINYAKITA - Polisi Bengkulu Selatan saat melakukan pengawasan di distrubutor penjualan MinyaKita, pada Sabtu (15/3/2025). Pemantauan ini akan terus dilakukan agar tidak terjadinya penjuapan di harga HET. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Polres Bengkulu Selatan memperketat pengawasan pendistribusi MinyaKita di tingkat distributor guna memastikan pasokan tetap stabil dan tidak ada permainan harga. 

Selain minyak goreng subsidi, pengawasan juga diperluas ke bahan pokok penting (bapokting) lainnya, seperti beras, gula, dan tepung, untuk mencegah kelangkaan serta lonjakan harga menjelang Idulfitri 1446 H.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, IPTU Muhamad Akhyar Anugerah SH MH mengatakan, pemantauan distributor menjadi fokus utama pengawasan agar minyak goreng dan bahan pokok lainnya tetap tersalurkan sesuai ketentuan harga.

"Fokus utama kami adalah memastikan distribusi MinyaKita dan bapokting lainnya berjalan lancar tanpa penyimpangan. Jika ada indikasi penimbunan atau penjualan di atas HET, kami akan tindak tegas," ujar Akhyar kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (15/3/2025).

Baca juga: Profil AKBP Awilzan Jabat Kapolres Bengkulu Selatan Gantikan AKBP Florentus Situngkir

Selain pengawasan harga, petugas juga mengingatkan pedagang agar tidak menaikkan harga secara sepihak atau menimbun barang untuk keuntungan pribadi.

Kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pasokan bahan pokok tetap tersedia dan tidak terjadi kelangkaan.

"Kami mengimbau pedagang untuk menjual dengan harga wajar sesuai ketentuan pemerintah. Jika ada oknum yang sengaja menahan stok untuk menaikkan harga, kami tidak akan ragu mengambil tindakan," tambah Akhyar.

Pemantauan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga keseimbangan pasar dan melindungi masyarakat dari praktik dagang yang merugikan.

Masyarakat juga diminta melapor jika menemukan indikasi penimbunan atau permainan harga di pasaran. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved