Berita Seluma

Bupati Beri Tenggat Waktu 6 Bulan Pejabat Seluma Bengkulu Untuk Adaftasi dan Bekerja Profesional

Bupati Berikan Waktu 6 Bulan Untuk ASN Seluma Bengkulu, Adaftasi dan Bekerja Profesional

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Hendrik Budiman
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
TEDDY RAHMAN - Bupati Seluma Teddy Rahman memberikan waktu enam bulan kepada pejabat dan ASN Seluma untuk menunjukan kinerja profesional jelang perombakan 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Hingga saat ini Bupati dan Wakil Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Teddy Rahman-Gustianto belum memberikan sinyal untuk melakukan perombakan pejabat atau mutasi.

Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan, dirinya dan Gustianto saat ini masih memberikan kesempatan kepada pejabat mulai dari Eselon 2, 3 dan 4 untuk beradaptasi dan bekerja profesional.

"Saya dengan Gustianto sepakat, memberikan waktu enam bulan kepada para pejabat ini. Silahkan beradaptasi dan bekerja secara profesional," terang Teddy Rahman, Senin (17/3/2025). 

Waktu enam bulan sudah lebih dari cukup untuk melihat kinerja pejabat dan ASN.

Setelah itu baru ditetapkan, apakah pejabat atau ASN yang bersangkutan bisa ditempatkan diposisi tersebut atau harus dipindahkan. 

"Saya ingin yang benar mau bekerja, bukan yang pandai mencari muka. Jadi silahkan tunjukan skil dan kinerjanya," kata Bupati. 

Baca juga: Respon Pertamina, Warga Seluma Bengkulu Keluhkan Elpiji 3 Kg Langka Sejak Seminggu Terakhir

Dirinya, akan majukan ASN atau pejabat yang benar mau bekerja dan cinta Seluma.

Sehingga penempatan pejabat dan ASN akan disesuaikan dengan ilmu keahlian, agar tupoksi OPD yang dipimpin dapat maksimal dalam melayani dan melaksanakan program yang dilaksanakan. 

"Saya butuh orang yang enerjik, mau bekerja dan tentunya sejalan untuk membangun dan memajukan Seluma," ungkap Teddy. 

Dia menambahkan terkhusus untuk pejabat yang saat ini telah terbit peraturan teknis (Pertek) untuk pindah maka dipersilahkan untuk segera pindah dari Kabupaten Seluma.

Demikian juga pejabat atau ASN yang sedang mengajukan pindah segera diurus dan jika semua telah tuntas langsung tinggalkan OPDnya. 

"Yang telah keluar Pertek ini ada dua, Kepala BKPSDM dan Sekretaris Dinkes. Jadi segera akan kita tempatkan Pltnya agar OPD yang ditinggalkan tetap optimal," tutup Teddy Rahman.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved